BREAKING NEWS LAMPUNG

Nekat Bawa 2 Kg Sabu dari Aceh, Ternyata Sopir dan Kernetnya Diberi Upah Besar

Abrar melanjutkan, mereka mendapatkan barang haram tersebut dari AG (DPO) asal Aceh.

Penulis: Muhammad Heriza | Editor: Daniel Tri Hardanto
tribunlampung/perdi
Ditnarkoba Polda Lampung menggelar ekspose penggagalan pengiriman 2 kg sabu asal Aceh, Kamis, 1 Februari 2018. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Muhammad Heriza

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung terus mengembangkan kasus pengiriman sabu asal Aceh dengan tujuan Jakarta.

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombespol M Abrar Tuntalanai mengatakan, berdasar hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku baru pertama kali membawa narkoba.

Baca: Polisi Butuh Satu Pekan Gagalkan Pengiriman Sabu 2 Kg

Mereka juga mengaku mendapatkan upah Rp 10 juta per orang. "Pengakuannya, masing-masing pelaku mendapatkan upah Rp 10 juta," ujar Abrar.

Abrar melanjutkan, mereka mendapatkan barang haram tersebut dari AG (DPO) asal Aceh. ”Para pelaku disuruh membawa barang itu ke Jakarta. Sesampainya di sana, nanti ada yang mengambil,” imbuhnya.

Upah tersebut akan dibayar sesampainya barang di tempat tujuan. ”Setelah sampai di sana, nanti ada orang yang telepon. Uang Rp 40 juta akan diberikan setelah barangnya sampai dan diambil oleh pemesannya,” beber dia. 

Baca: FOTO: Polda Gagalkan Pengiriman 2 Kg Sabu asal Aceh

"Para pelaku tidak mengenal orang yang memesan. Sebab, mereka hanya sebagai kurir," ucap Abrar.

Dua sopir dan dua kernet bus diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung karena kedapatan membawa 2 kg sabu di Jalinsum Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Rabu, 31 Januari 2018 malam. 

Mereka adalah Syarif (67), Irfani (23), Hayudin (34), dan Armansyah (45). Keempatnya berasal dari Aceh. (*)

Tags
sabu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved