BREAKING NEWS LAMPUNG
Nekat Bawa 2 Kg Sabu dari Aceh, Ternyata Sopir dan Kernetnya Diberi Upah Besar
Abrar melanjutkan, mereka mendapatkan barang haram tersebut dari AG (DPO) asal Aceh.
Penulis: Muhammad Heriza | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Muhammad Heriza
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung terus mengembangkan kasus pengiriman sabu asal Aceh dengan tujuan Jakarta.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombespol M Abrar Tuntalanai mengatakan, berdasar hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku baru pertama kali membawa narkoba.
Baca: Polisi Butuh Satu Pekan Gagalkan Pengiriman Sabu 2 Kg
Mereka juga mengaku mendapatkan upah Rp 10 juta per orang. "Pengakuannya, masing-masing pelaku mendapatkan upah Rp 10 juta," ujar Abrar.
Abrar melanjutkan, mereka mendapatkan barang haram tersebut dari AG (DPO) asal Aceh. ”Para pelaku disuruh membawa barang itu ke Jakarta. Sesampainya di sana, nanti ada yang mengambil,” imbuhnya.
Upah tersebut akan dibayar sesampainya barang di tempat tujuan. ”Setelah sampai di sana, nanti ada orang yang telepon. Uang Rp 40 juta akan diberikan setelah barangnya sampai dan diambil oleh pemesannya,” beber dia.
Baca: FOTO: Polda Gagalkan Pengiriman 2 Kg Sabu asal Aceh
"Para pelaku tidak mengenal orang yang memesan. Sebab, mereka hanya sebagai kurir," ucap Abrar.
Dua sopir dan dua kernet bus diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung karena kedapatan membawa 2 kg sabu di Jalinsum Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Rabu, 31 Januari 2018 malam.
Mereka adalah Syarif (67), Irfani (23), Hayudin (34), dan Armansyah (45). Keempatnya berasal dari Aceh. (*)