7 Penambang Emas Illegal di Merangin Sejak Hari Minggu Kemarin Terjebak di Kedalaman 50 Meter

Kabar duka datang dari Provinsi Jambi, tujuh penambang emas di Kabupaten Merangin terjebak di dalam lubang galian, pada Minggu 2 September 2018.

Editor: Teguh Prasetyo
IST
Ilustrasi: Upaya evakuasi warga yang tertimbun di lubang PETI di Renah Pembarap, Merangin 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAMBI - Kabar duka datang dari Provinsi Jambi, tujuh penambang emas di Kabupaten Merangin terjebak di dalam lubang galian, pada Minggu 2 September 2018.

Ketujuh orang tersebut adalah pekerja penambangan emas tanpa izin (PETI) yang mencari emas dengan sistem lubang jarum.

Baca: Ustaz Abdul Somad Dapat Ancaman hingga Batalkan Ceramah di Daerah, Begini Komentar Sudjiwo Tedjo

Hingga tadi malam, belum diketahui nasib mereka.

Kapolsek Sungai Manau Iptu Nixon Bakara ketika dikonfirmasi Tribun Jambi grup Tribunlampung.co.id, Minggu malam mengatakan, dugaan sementara ada kebocoran lubang tambang.

Akibat kebocoran tersebut, air sungai masuk ke dalam lubang.

Pasalnya lokasi sungai dan lubang tambang terbilang dekat.

"Mereka menggali di bawah Sungai Batang Merangin," kata Nixon.

Baca: Bagaimana Mood Kamu Hari Ini? Yuk Baca Ramalan Menurut Zodiak Untuk Tanggal 3 September 2018

Diduga air air masuk dan mereka tidak bisa menyelamatkan diri.

Pada musibah Okotber 2016 lalu, kematian belasan pekerja PETI juga karena air sungai merembes masuk ke lubang tambang.

Nixon menjelaskan, lokasi tempat kejadian jauh dari pemukiman warga. 

Menurut Kasat Reskrim Polres Merangin Iptu Khairunnas, dari kota Bangko menuju pelabuhan sekitar tiga jam perjalanan.

Adapun dari pelabuhan ke lokasi waktu tempuhnya sekitar 40 menit.

Pihak kepolisian yang mendapat laporan segera ke lokasi.

Saat dihubungi tadi malam Kapolsek Sungai Manau Iptu Nixon bilang petugas masih berada di lokasi.

Namun mereka tidak berbuat banyak.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved