Mau Kerja di Lembaga Antirasuah? KPK Buka Lowongan Kerja Nih, Ayo Persiapkan Berkas dan Daftar!
Ada kabar gembira nih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka rekuitmen dan seleksi calon pegawai tidak tetap tahun 2018.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Ada kabar gembira nih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka rekuitmen dan seleksi calon pegawai tidak tetap tahun 2018.
Untuk pendaftaran kandidat secara online, berlangsung selama 19 hari dari tanggal 29 Agustus hingga 16 September 2018.
Baca: Lowongan Kerja di BUMN untuk Lulusan SMA/SMK, Cek Posisi dan Persyaratannya
Hal itu seperti yang dilansir TribunWow.com (grup TribunLampung.co.id) dari ppm-asesmen.com/kpk/, Senin 3 September 2018.
KPK membuka enam posisi terdiri dari:
3. Pengemudi.
4. Pramubhakti.
5. Pramubhakti Taman.
6. Operator Gedung.
Untuk mengikuti proses seleksi, kandidat harus melakukan registrasi secara online melalui website https://www.ppm-asesmen.com/kpk dan memilih lowongan pekerjaan yang sesuai.
Baca: Bank Indonesia Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1 dan S2, Cek di Sini Posisi dan Persyaratannya
Setelah menyetujui pernyataan-pernyataan yang diajukan, kandidat bisa langsung mengisi data diri, dan upload dokumen.
Proses pengisian data diwajibkan menggunakan komputer atau laptop.
Pelamar wajib memiliki nomor handphone yang masih aktif untuk dapat mengikuti proses seleksi ini, karena tidak ada layanan untuk perubahan atau koreksi nomor handphone yang telah diinput oleh pelamar.
Pelamar juga dilarang menggunakan nomor handphone milik orang lain dalam proses pendaftaran.
Seluruh biaya alat tulis, akomodasi dan transportasi selama proses seleksi menjadi tanggungan pelamar.
Baca: Bagi Lulusan SMA/SMK yang Ingin Jadi Pramugari dan Pramugara Kereta, Ayo Daftar Sebelum 5 September
Proses seleksi calon pegawai Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) ini tidak dipungut biaya apapun.
Ada pun syarat pendaftaran adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Sehat Jasmani dan Rohani.
4. Tidak terlibat masalah narkoba, pidana, dan keuangan.
5. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai.
7. Tidak terikat hubungan keluarga, baik sedarah maupun semenda sampai dengan derajat ke-3 dengan pejabat atau pegawai KPK.
8. Tidak terikat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda sampai dengan derajat ke-3 dengan tersangka atau terdakwa atau terpidana Tindak Pidana Korupsi.
Informasi lebih lanjut bisa dilihat di website https://www.ppm-asesmen.com/kpk/. (TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul : Lowongan Kerja KPK, Berikut Syarat, Cara Daftar, dan Posisi yang Dibuka