Pileg 2019

Soal Alhajar, KPU dan Bawaslu Tanggamus Beda Keputusan

Sementara itu, atas keluarnya keputusan dari KPU RI, Bawaslu Tanggamus tetap pada putusannya.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Pekanbaru
Pileg 2019 

Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Yulianto

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - KPU Tanggamus menunda memasukkan nama Alhajar Syahdan dalam daftar calon sementara (DCS) untuk Pemilihan Legislatif 2019. 

Menurut anggota KPU Tanggamus Zulwani, saat ini KPU RI telah mengeluarkan surat 991 tentang Penundaan untuk Melaksanakan Hasil Putusan Bawaslu terkait Mantan Napi Korupsi. 

"Secara kelembagaan dan hirarkis, KPU Tanggamus akan memedomani surat KPU RI tersebut. KPU kabupaten adalah kepanjangan tangan KPU RI. Bila KPU RI telah memutuskan sesuatu, maka KPU kabupaten/kota harus mematuhinya," ujar Zulwani, Senin, 3 September 2018.

Baca: Loloskan Alhajar ke DCS, Gerindra Tanggamus: Bawaslu Sudah Adil

Sesuai jadwal yang didasari keputusan Bawaslu Tanggamus, KPU harus memasukkan nama Alhajar maksimal Selasa, 4 September 2018 atau tiga hari kerja setelah keputusan Bawaslu lewat sidang ajudikasi diputuskan, yakni Kamis, 30 Agustus 2018 lalu.

Sementara itu, atas keluarnya keputusan dari KPU RI, Bawaslu Tanggamus tetap pada putusannya. "Kami tetap pada putusan kami. Tidak ada perubahan," ujar Ketua Bawaslu Tanggamus Dedi Fernando.

Ia menjelaskan, Bawaslu Tanggamus sedang koordinasi dengan Bawaslu RI terkait keluarnya keputusan KPU RI. Sebab permasalahan ini bukan saja dialami Tanggamus, tapi juga beberapa daerah lain di Indonesia. 

"Masalah ini sedang diselesaikan antara Bawaslu RI dan KPU RI, kami serahkan ke pusat. Nanti keputusan dari pusat yang akan kami laksanakan. Maka kami tidak mengambil tindakan," terang Dedi.

Baca: Bawaslu Loloskan Alhajar ke DCS, KPU Tanggamus Pikir-pikir

Ia mengaku, terkait keputusan diloloskannya bacaleg eks korupsi, secara konstitusi tidak melanggar. Lolos tidaknya bacaleg apabila didasari dua hal yakni putusan pengadilan yang mencabut hak politik untuk memilih dan dipilih, serta mengikuti persyaratan yang ditetapkan bagi bacaleg. 

Untuk Alhajar, keduanya bisa terpenuhi karena hak politiknya tidak dicabut dan sudah melakukan pengumuman ke publik lewat media massa. Maka tidak ada alasan bagi Bawaslu Tanggamus tidak mengabulkan permohonan DPC Gerindra Tanggamus. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved