VIDEO: MUI Kembali Tegaskan Imunisasi MR Hukumnya Mubah
Karena sebenarnya fatwa MUI sudah keluar terkait imunisasi MR ini. Hukumnya mubah.
Penulis: Okta Kusuma Jatha | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Video Reporter Tribun Lampung Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Pelaksanaan imunisasi campak dan rubella atau measles rubella (MR) di Lampung hampir selesai, khususnya di sekolah-sekolah yang menjadi sasaran pertama.
Namun, masih ada sekolah yang menunda pelaksanaan imunisasi.
Padahal, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait dengan vaksin MR tersebut.
Fatwa MUI dengan Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR Produk dari Serum Institute of India untuk Imunisasi menyatakan, jika penggunaan vaksin MR tersebut adalah mubah atau dibolehkan.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, MUI Lampung akan mengeluarkan maklumat terkait dengan imbauan untuk kesuksesan pelaksanaan imunisasi MR di Bumi Ruwa Jurai. Imbauan tersebut akan ditujukan kepada masyarakat dan pihak sekolah.
Hal tersebut disampaikan Ketua MUI Lampung Khairuddin Tahmid seusai menjadi pembicara dalam kegiatan Workshop Evaluasi Pelaksanaan Kampanye MR tingkat Provinsi Lampung.
Baca: Masa Imunisasi MR di Sekolah Selesai, Ini 10 Sekolah di Tanggamus yang Minta Penundaan
Baca: Usai Imunisasi MR, Siswi Ini Mendadak Lemas dan Kepala Sakit Seperti Ada Luka
Acara yang berlangsung di Hotel Novotel, Bandar Lampung, Senin, 3 September 2018 tersebut juga turut dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Lampung Reihana.
“Ke depan, kami akan keluarkan maklumat. Karena sebenarnya fatwa MUI sudah keluar terkait imunisasi MR ini. Hukumnya mubah. Kami juga tidak bisa memaksakan kalau memang ada pihak-pihak yang masih menolak. Tetapi nanti kami akan bantu sosialisasikan kampanye ini. Sejauh mana bahayanya, dan yang lainnya,” kata Khairuddin.
Reihana berharap semua pihak tidak ada lagi keraguan dalam menjalankan kampanye imunisasi MR tersebut. Sehingga, cakupan imunisasi MR bisa melebihi target yang dicanangkan untuk Lampung, yakni 95 persen.
“Karena kalau tidak mencapai 95 persen, maka Lampung tidak akan mendapatan perlindungan komunitas, yang artinya masyarakat Lampung tidak terlindungi. Anak-anak yang seharusnya tidak terinfeksi, menjadi ikut terinfeksi. Oleh karena itu, cakupan imunisasi MR harus mencapai atau melebihi 95 persen,” kata Reihana. (*)