Pileg 2019
Lolos DCS, 2 Caleg Pesawaran Diduga Eks Koruptor Melenggang
Ia telah divonis satu tahun penjara oleh hakim Tipikor Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Penulis: Beni Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Beni Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Dua calon anggota legislatif terindikasi eks narapidana korupsi lolos dalam daftar calon sementara (DCS) Pileg 2019 di Kabupaten Pesawaran.
Bacaleg pertama yakni HI, terdakwa kasus dugaan korupsi kredit usaha rakyat (KUR) tahun 2014.
Ia telah divonis satu tahun penjara oleh hakim Tipikor Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
HI merupakan bacaleg DPRD Kabupaten Pesawaran dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.
Bacaleg kedua adalah UE, mantan kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lampung Timur.
Baca: Bacaleg Mantan Terpidana Narkoba di Tanggamus Akhirnya Masuk DCS
Bacaleg dari PKB ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi oleh majelis hakim ketua Mansyur dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (20/7/2017).
Ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran Ryan Arnando membenarkan dua nama ini masuk dalam DCS Kabupaten Pesawaran.
Sebagai pengawas pemilu, mereka juga sudah menyurati KPU Pesawaran.
Namun, apakah keduanya masuk dalam daftar calon tetap (DCT) atau dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), itu merupakan kewenangan KPU.
“Kalau itu posisi kita, kita melakukan pengawasan, kenapa masuk DCS? Karena itu baru diketahui setelah ada laporan masyarakat, itu baru muncul. Bawaslu Pesawaran juga melakukan pengawasan informasinya sudah dilakukan klarifikasi terhadap parpol yang bersangkutan, yakni PDI Perjuangan dan PKB,” kkata Ryan.
Baca: Daftar Mantan Napi Korupsi yang Diloloskan Bawaslu RI Jadi Caleg
Menurut dia, informasi yang diterima Bawaslu keduanya memang pernah tersangkut perkara korupsi.
“KPU juga sudah melakukan klarifikasi ke parpol pengusungnya. Sudah ada jawaban dari parpol pengusung. Dua-duanya memang betul, PDIP dan PKB, menyatakan benar memang pernah ada kasus hukum korupsi. Tetapi, untuk yang bacaleg PDI Perjuangan belum final (inkracht), masih kasasi. Tapi, kalau yang PKB sudah inkracht,” ungkapnya.
Lalu apakah keduanya masuk dalam DCT, ia mengaku kewenangan KPU.
“Masuk DCT atau dinyatakan TMS, itu kewenangan KPU. Tetapi, nanti setelah pengumuman DCT maksimal tiga hari. Kalau ada yang merasa dirugikan tidak masuk dalam DCT bisa mengajukan gugatan ke Bawaslu Pesawaran,” pungkasnya. (*)
---> Jangan lupa subscribe Channel YouTube Tribun Lampung News Video