Bacaleg Mantan Terpidana Narkoba di Tanggamus Akhirnya Masuk DCS
BH pun harus melampirkan surat keterangan pernah menjalani hukuman dan mengumumkannya di media massa jika pernah menjalani masa hukuman.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Satu bacaleg DPC PKB Tanggamus berinisial BH akhirnya masuk daftar calon sementara (DCS) lewat proses gugatan sengketa pileg di Bawaslu Tanggamus.
Menurut Ketua Bawaslu Tanggamus Dedi Fernando, keputusan itu setelah KPU Tanggamus mengakomodasi gugatan DPC PKB.
"Untuk gugatan DPC PKB tercapai kesepakatan. KPU mengakomodasi pemohon maka bacaleg BH bisa masuk dalam DCS," kata Dedi, Senin, 20 Agustus 2018.
Ia mengaku, semula KPU beralasan tidak memasukkan BH dalam DCS karena sampai batas akhir masa perbaikan, 31 Juli 2018, beberapa persyaratan belum diserahkan. Atas dasar itulah KPU mencoret bacaleg BH dari DCS.
Dedi menjelaskan, dari hasil mediasi terungkap bahwa sebenarnya belum diserahkannya persyaratan bukan dari personal, tapi dari instansi lain yang terkait hal itu, yakni Lapas Way Gelang Kota Agung, dan sebuah surat kabar mingguan.
Baca: Panwaslu Tanggamus Kini Resmi Jadi Bawaslu
Dalam masalah ini, BH adalah mantan terpidana kasus narkoba. BH pun harus melampirkan surat keterangan pernah menjalani hukuman dan mengumumkannya di media massa jika pernah menjalani masa hukuman.
"Dari bukti-bukti, ternyata BH adalah bacaleg pengganti dan itu diputuskan pada 28 Juli. Lantas pada 29 Juli mulai lengkapi persyaratan administrasi. Namun surat dari lapas keluar 1 Agustus, dan pengumuman di media massa terbit 6 Agustus. Maka tidak terpenuhinya persyaratan karena di kedua lembaga itu, bukan dari personal," terang Dedi.
Untuk masalah ini, KPU Tanggamus mengakomodasi gugatan DPC PKB karena proses pembuatan persyaratan itu tidak diatur dalam PKPU dan undang-undang.
Baca: 1 Bacaleg Dicoret, Mediasi Gerindra Tanggamus dan KPU Berakhir Buntu
"Ini terkait teknis administrasi, maka kami putuskan untuk dikabulkan sebab PKPU dan Undang-undang tidak mengaturnya," ujar Ketua KPU Tanggamus Otto Yuri Saputra.
Sementara itu, Ketua DPC PKB Tanggamus Azwansyah mengaku bersyukur salah satu bacaleg bisa masuk dalam DCS. "Kami ajukan bukti, fakta dan lainnya yang mendukung karena kami nilai masih ada kesempatan," ujarnya.
Ia mengaku memang BH adalah bacaleg pengganti, dan diputuskan dalam waktu yang mepet, maka wajar jika ada persyaratan terselip.
"Dari awal kami optimis menggugat karena permasalahannya ada pada prosesnya," kata Azwansyah. (*)