Panwaslu Tanggamus Kini Resmi Jadi Bawaslu

Ia menjelaskan, dengan perubahan itu, maka ada dua komisioner tambahan, yakni Nazih Mustofa dan Ikhwanudin.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Tri Yulianto
Kantor Panwaslu Tanggamus 

Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Yulianto

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Panitia Pengawas Pemilu Tanggamus kini berubah nama jadi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

Menurut Ketua Bawaslu Tanggamus Dedi Fernando, hal itu karena perubahan nomenklatur jika semula hanya bersifat ad hoc atau sementara, kini jadi periode. 

"Sekarang masa kerja komisioner jadi lima tahun, maka periode ini 2018-2023.  Kebetulan saya dipercaya lagi menjadi ketuanya," kata Dedi, Senin, 20 Agustus 2018.

Baca: Panwaslu Tanggamus Raih Bawaslu Award, Ini Kehebatannya

Baca: Panwaslu Tanggamus Minta Tidak Kampanye dengan Konvoi Kendaraan

Ia menjelaskan, dengan perubahan itu, maka ada dua komisioner tambahan, yakni Nazih Mustofa dan Ikhwanudin. Sementara yang lama tetap, yakni Dedi Fernando, Ali Ngafan, dan Ali Usman. 

Dedi menjelaskan, tidak ada perbedaan antara panwaslu dan bawaslu. Secara umum sama. Hanya perubahan nomenklatur. 

Sedangkan soal aset dan inventaris masih menunggu keputusan Bawaslu RI. Sebab, selama ini panwaslu bebas dari aset dan inventaris negara maupun daerah untuk jaga netralisasi. (*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved