Tolak Rusunawa, Warga Eks Pasar Griya Sukarame Akan Gugat Pemkot, DPRD, dan BPN

Mereka akan menggugat pemkot, DPRD, dan BPN Bandar Lampung yang dinilai sudah mengabaikan hak-hak warga negara.

Penulis: Romi Rinando | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Romi Rinando
Warga eks Pasar Griya Sukarame 

Laporan Reporter Tribun Lampung Romi Rinando

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Tawaran rumah susun sewa dari Pemerintah Kota Bandar Lampung ditolak mentah-mentah oleh warga eks Pasar Griya Sukarame.

Warga beralasan  tawaran yang ditawarkan pemerintah tidak memenuhi rasa keadilan.

Pasalnya, jika mereka harus menempati rusunawa, warga akan kehilangan mata pencariannya yang selama hanya mengandalkan berjualan di Pasar Griya Sukarame.

“Warga menolak tawaran rusunawa dan jaminan sekolah bagi anak-anak pengungsi. Karena kami melihat ada pelanggaran atas hak-hak ekonomi sosial dan budaya terhadap warga eks Pasar Griya Sukarame. Kalau mereka tinggal di rusunawa, bagaimana mereka akan mendapakan penghasilan,” kata Kepala Divisi Ekonomi Sosial LBH Bandar Lampung Muhammad Ilyas saat menggelar jumpa pers di lokasi pengungsian Pasar Griya Sukarame di halaman DPRD Bandar Lampung, Rabu (5/9/2018).

Ilyas menambahkan, dengan ditolaknya usulan tersebut maka warga bersama LBH dan mahasiswa dan organisasi buruh akan melakukan upaya litigasi  menuntut hak dengan mengajukan gugatan ke pengadilan.

Baca: Pedagang Eks Pasar Griya Sukarame Tetap Bertahan di Gedung DPRD

Baca: Puluhan Warga Eks Pasar Griya Sukarame Duduki Gedung DPRD Bandar Lampung

Mereka akan menggugat pemkot, DPRD, dan BPN Bandar Lampung yang dinilai sudah mengabaikan hak-hak warga negara.  

“Kita tadi sudah sepakat untuk melakukan upaya litigasi, teman-teman jaringan buruh mahasiwa siap mengadvokasi warga, dan kami tinggal menunggu surat kuasa dari YLBHI dan warga. Apalagi warga melakukan upaya mendapatkan hak ini sudah sekitar empat bulan, dan tidak ada rasa kemanusiaan pun dari pihak pemerintah dan DPRD, mereka tidak pernah hadir di sini,” tegasnya.

Hasan, salah satu warga, mengatakan, warga hanya ingin dikembalikan ke lokasi semula  dan dibangunkan kios untuk berjualan, sesuai janji pemerintah sebelum melakukan penggusuran Pasar Griya Sukarame, sesuai  yang dijanjikan  Kepala Dinas Pekerjaan Umum Iwan Gunawan dan staf ahli pemkot Rahmat Husen.

“Kita mintanya rumah kios, seperti apa yang sudah dijanjikan Kadis PU Iwan Gunawan dan Rahmat Husen. Kembalikan lagi kami di pasar bangunkan kios. Itu kata Iwan Gunawan dan Rahmat Husen dulu kepada warga,” kata Hasan.

Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bandar Lampung Nu’man Abdi mengatakan, jika warga menolak apa yang sudah ditawarkan pemerintah kota yang memberikan 16 unit rusunawa di tiga lokasi, itu merupakan hak warga.

“Itu hak warga kalau menolak. Kami tidak bisa paksakan, karena itu merupakan win-win solution yang sudah dihasilkan pada pertemuan Senin kemarin. Karena selain memberikan 16 unit rusunawa, pemerintah juga menjamin keberlangsungan anak-anak Pasar Griya Sukarame untuk bersekolah,” kata Nu’man.

Terkait rencana gugatan  warga, lagi-lagi Nu’man mengatakan itu merupakan hak warga. DPRD tidak bisa mencegah upaya apa pun yang akan dilakukan warga.

“Kalau menggugat, hak warga dan itu diatur UU. Kita tidak bisa menolak. Tapi, kita ini bukan masalah gugat-menggugat. Tapi, sebaiknya mencari solusi terbaik,” tandasnya.

Sekretaris Kota Bandar Lampung Badri Tamam mengatakan, tidak mempermasalahkan  penolakan warga eks Pasar Griya Sukarame terhadap tawaran pemerintah.

“Terserah saja. Kalau mereka menolak, hak mereka. Kita mau apa dan tidak bisa kami paksakan,” tegas Badri via ponsel.

Terkait rencana gugatan warga, Badri pun tidak ingin berkomentar banyak. “Terserah saja kalau mau gugat,” pungkasnya. (*)

---> Jangan lupa subscribe Channel YouTube Tribun Lampung News Video

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved