Polisi Dalami Kasus Tiga Mobil Bawa Minyak Mentah tanpa Dokumen yang Berhasil Ditangkap

Minyak mentah tanpa dokumen di dalam tiga mobil colt diesel yang diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung di Jalan Raya

Penulis: hanif mustafa | Editor: soni
Tribunlampung/Wakos
Minyak mentah ilegal2 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Minyak mentah tanpa dokumen di dalam tiga mobil colt diesel yang diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung di Jalan Raya Tegineneng, Pesawaran, Rabu malam, 5 Sepetember 2018, ternyata hendak dibawa menuju Bandar Lampung.

Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Eko Sudaryanto mengatakan ketiga mobil tersebut rencananya hendak ke Bandar Lampung. Namun pihaknya belum jelas mengetahui akan dikirim kemana.

Baca: Polda Lampung Amankan 3 Truk Angkut 30 Ton Minyak Mentah Ilegal

"Masih kami dalami," ungkapnya, Jumat 7 September 2018.

Eko pun menduga minyak mentah itu hendak dioplos dengan BBM, baru kemudian diedarkan. Meski demikian keenam orang sopir dan kernet yang ditetapkan tidak ditahan.

"Hanya dikenakan wajib lapor, karena ancaman pidana di bawah empat tahun," tutupnya.

Sementara itu, Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Daniel Binsar Manurung menuturkan jika keenam tersangka juga tidak mengetahui orang yang menyuruhnya lantaran hanya berkomunikasi melalui telepon.

"Tersangka itu hanya terima perintah melalui telepon, jadi tidak tahu akan dikirim kemana barang tersebut," tukasnya.

Meski demikian, kata Daniel, keenam tersangka diancam pasal 53 huruf b UU Nomor 22/2001 tentang Migas.

Baca: Hiswana Migas Duga Sumber Minyak Mentah Bahan BBM Oplosan dari Sumsel

"Karena mereka ini mengangkut minyak mentah tanpa izin dan dokumen resmi," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, diduga bawa minyak mentah tanpa dokumen, tiga mobil beserta awaknya diciduk oleh Direktorat Reserse Polda Lampung, Rabu malam, 5 Sepetember 2018.

Penangkapan ini bermula saat tiga truk colt diesel yang masing-masing bernopol BG 8195 BC, BG 8946 WY, dan BD 8659 AK melintas di Jalan Raya Tegineneng, Pesawaran.

Anggota Subdit VI Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung yang telah mendapatkan informasi melakukan penangkapan.

Dari hasil penangkapan, diketahui bahwa ketiga mobil tersebut masing-masing membawa minyak mentah sebanyak 10 ton sehingga total keseluruhan 30 ton, dan minyak tersebut berasal dari Sekayu, Palembang, Sumatera Selatan.

Adapun awaknya ada enam orang yakni, D (29) warga Sekayu, Palembang, Sumatera Selatan, TM (22) warga Kebon Bungo, Palembang, lalu PA (43) warga Sekayu, Palembang, bertugas menjadi sopir.

Sedangkan, Z (28) warga Sekayu, Palembang, AP (20) warga Palimo KM 5 Palembang, dan ZU (25) warga Lubuklinggau, Palembang sebagai kenek.

---> Jangan lupa subscribe Channel YouTube Tribun Lampung News Video

---> Follow Akun Instagram Tribun Lampung

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved