Berita Kriminal Bandar Lampung

Berdalih Mengajak Jalan-jalan, Pegawai Bengkel di Way Halim Ini Nodai Gadis 16 Tahun

Saat diantar itulah, korban menghentikan motornya di bengkel tempat kerja tersangka di Jalan Sultan Agung.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Arnel Sandyano (memakai baju tahanan) digelandang ke Polresta Bandar Lampung. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Musatafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Seorang pemuda diadukan ke polisi lantaran memaksa bocah perempuan di bawah umur untuk berhubungan badan.

Akibatnya, pemuda bernama Arnel Sandyano (20), warga Way Halim, Bandar Lampung, diamankan petugas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung, Minggu, 12 Agustus 2018.

Adapun penangkapan Arnel atas dasar laporan AA (16), warga Kemiling. Nomor laporan LP/5/3316/VIl/2018/LPG/RESTA BALAM.

Kepala Unit PPA Reskrim Polresta Bandar Lampung Iptu Sylvia Claudia menuturkan, tersangka dijerat pasal 81 ayat 2 UU RI No 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman kurungan paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun," ungkap Sylvia, Senin, 10 September 2018.

Baca: Modus Driver Ojek Online Bandar Lampung Cabuli Penumpangnya Sendiri

Sylvia membeberkan, kasus ini bermula saat AA berkenalan dengan tersangka di sebuah kafe di PKOR Way Halim. Kebetulan AA bekerja di kafe tersebut.

"Jadi pada Minggu, 29 Juli 2018, korban ini bertemu dengan tersangka di kafe, dan hanya berkomunikasi sebentar," kata Sylvia.

Selanjutnya, korban melayani para tamu dengan menemani minum Vigour. 

"Setelah selesai menemani tamu sekitar pukul tiga dini hari, tersangka kembali mendatangi korban dan menawarkan mengantarkan pulang," jelasnya.

Tapi, korban meminta diantar ke rumah temannya di Gang Jeruk, Gedong Air.

"Korban sendiri dalam keadaan limbung karena dalam pengaruh alkohol. Saat diantar itulah, korban menghentikan motornya di bengkel tempat kerja tersangka di Jalan Sultan Agung," sebut Sylvia.

Di bengkel ini, tersangka memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami istri.

"Setelah itu, korban diantar ke rumah temannya tersebut," tukasnya.

Baca: Driver Ojol di Lampung Cabuli Penumpang, Pura-pura Ajak Bukber Korban Dibawa ke Rumah Kosong

Belum cukup sampai di situ, tersangka kembali membujuk korban untuk jalan-jalan, Senin, 30 Juli 2018

Saat itu mereka pergi berempat bersama C dan kekasihnya. Mereka pun berkeliling di daerah Way Halim.

Karena tidak ada tujuan, mereka berempat menuju ke sebuah penginapan di daerah Lungsir.

"Di sini tersangka kembali memaksa korban melakukan hubungan suami istri. Setelah puas, tersangka mengantarkan korban ke kafe," tuturnya.

Merasa ditipu dan dinodai, korban mengadukan kejadian yang dialaminya ke orangtuanya. Setelah itu mereka melapor ke polisi.

"Jadi korban melapor bersama orangtuanya dan langsung kami tindak," tandasnya.

Tersangka membantah dituduh memaksa AA untuk melakukan hubungan badan. Menurut dia, perbuatan itu dilakukan atas dasar suka sama suka.

"Ngelakuin gitu sama-sama mau. Gak maksa," ujarnya.

Arnel mengaku dua kali melakukan hubungan badan dengan korban.

"Baru dua kali. Satu di bengkel dan kedua di losmen. Awalnya sendiri. Terakhir berempat," tandasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved