Driver Ojol di Lampung Cabuli Penumpang, Pura-pura Ajak Bukber Korban Dibawa ke Rumah Kosong
Dia kan puasa. Saya tanya, udah buka belum. Saya tiba-tiba nafsu, ya saya belokin di Jalan Rusa. Tapi, dia teriak-teriak.
Penulis: Heribertus Sulis | Editor: Heribertus Sulis
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Driver Ojek Online Bandar Lampung Cabuli Penumpangnya Sendiri di Semak-semak.
Tidak mampu menahan nafsu, seorang driver ojek online di Bandar Lampung berani menggagahi penumpangnya di semak-semak area sebuah rumah kosong di Kedaton.
Driver ojek online yang diketahui bernama Suban Qohar (24) tercatat sebagai warga Sukamenanti, Kecamatan Kedaton.
Baca: Artis Muda Ini Banting Setir Kerja Ojek Online dan Jualan Nasi Pinggir Jalan, Alasannya Bikin Haru
Suban nekat melakukan pencabulan terhadap wanita penumpangnya sendiri.
Kapolsek Kedaton Kompol Anung menuturkan peristiwa ini terjadi Kamis malam, 6 September 2018, dan menimpa KK (22), warga Sukamenanti, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung.
"Ya kejadian itu hari Kamis lalu, tempat kejadian perkara di Jalan Rusa Sukamenanti Kedaton," ungkapnya, Minggu 9 September 2018.
Dari hasil keterangan tersangka, lanjut Anung, percobaan pencabulan ini bermula dari perkenalan antara pelaku dan korban seminggu sebelum kejadian.
"Jadi pelaku ini mendapat order dari korban seminggu sebelum kejadian, dari perkenalan itu, pelaku intens melakukan komunikasi melalui aplikasi chat," tuturnya.
Selanjutnya, kata Anung, pelaku mengajak makan malam pada hari Kamis, 6 September 2018, di Mall Boemi Kedaton.
Baca: Kisah Nyata Model Cantik Pacaran dengan Tukang Ojek, Sudah 5 Tahun Menjalin Asmara
"Belum sampai ke MBK, kendaraan dibelokkan ke Jalan Rusa, ke rumah kosong yang bersemak-semak, dan di situlah terjadi perbuatan cabul," kata Anung.
Tetapi, beber Anung, korban mencoba melawan dengan berteriak meminta tolong.
"Mendengar ada suara wanita, warga Sukamenanti mendatangi sumber suara dan kedapatan pelaku ini mau bertindak cabul, dan pelaku langsung diserahkan ke kami," bebernya.
Anung pun menuturkan, saat ini pihaknya masih memproses pelaku.

Driver ojol tersebut diancam dengan pasal 289 KUHP.
"Barang siapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan padanya perbuatan cabul, dihukum karena salahnya melakukan perbuatan melanggar kesopanan dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun."
"Kami amankan, dan kami ancam pasal 289 pencabulan dengan hukuman sembilan tahun," tutupnya.
Sementara itu menanggapi peristiwa ini, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Harto Agung Cahyo menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada.
"Jadi para pelanggan online untuk lebih waspada lagi, kalau ada kendaraan dengan aplikasi beda tolak saja," sebutnya.
Harto pun juga mengimbau kepada para driver untuk waspada juga saat mengambil order pada malam hari.