Public Service
Berhenti di Zebra Cross Saat Lampu Merah Termasuk Pelanggaran?
Kami jelaskan bahwa itu termasuk pelanggaran marka jalan. Sanksinya berupa penilangan.
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Eka Achmad Solihin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kepada Yth Kasatlantas Polresta Bandar Lampung. Saya mau tanya, apakah pengendara sepeda motor yang berhenti di zebra cross saat lampu merah termasuk melanggar aturan? Kalau melanggar, bagaimanakah sanksinya? Mohon penjelasannya. Terima kasih.
Pengirim: +6285292324xxx
Denda Maksimal Rp 500 Ribu
Kami jelaskan bahwa itu termasuk pelanggaran marka jalan. Sanksinya berupa penilangan.
Hal itu diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 287 ayat 1 juncto pasal 106 ayat 4 huruf a dan b.
"Pelanggar marka jalan diancam pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu."
Kompol SYOUZARNANDA MEGA
Kasatlantas Polresta Bandar Lampung