Public Service

Berhenti di Zebra Cross Saat Lampu Merah Termasuk Pelanggaran?

Kami jelaskan bahwa itu termasuk pelanggaran marka jalan. Sanksinya berupa penilangan.

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Daniel Tri Hardanto
Ilustrasi pengendara berhenti di zebra cross 

Laporan Reporter Tribun Lampung Eka Achmad Solihin

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kepada Yth Kasatlantas Polresta Bandar Lampung. Saya mau tanya, apakah pengendara sepeda motor yang berhenti di zebra cross saat lampu merah termasuk melanggar aturan? Kalau melanggar, bagaimanakah sanksinya? Mohon penjelasannya. Terima kasih.

Pengirim: +6285292324xxx

Denda Maksimal Rp 500 Ribu

Kami jelaskan bahwa itu termasuk pelanggaran marka jalan. Sanksinya berupa penilangan.

Hal itu diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 287 ayat 1 juncto pasal 106 ayat 4 huruf a dan b.

"Pelanggar marka jalan diancam pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu."

Kompol SYOUZARNANDA MEGA

Kasatlantas Polresta Bandar Lampung

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved