Berita Kriminal Bandar Lampung
BREAKING NEWS - Tenyata, TKP Driver Ojol Cabuli Penumpang Tempat Pacaran Muda-mudi
Suharti menuturkan, di lokasi tersebut sering digunakan untuk anak-anak sebagai tempat berpacaran.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tempat kejadian perkara (TKP) percobaan pencabulan yang dilakukan oleh driver ojek online terhadap penumpangnya ternyata dikenal sebagai tempat orang pacaran.
Suharti (45) istri dari ketua RT 6 LK II Suka Menanti Kecamatan Kedaton Bandar Lampung menyebutkan lokasi berada di balik gunung bekas tambang.
Baca: LIVE STREAMING Liga 1 Indonesia, Bali United vs Persela Lamongan. Kick Off Jam 15.30 WIB di Indosiar
"Ya kejadian kemarin itu di belakang sini, lewat depan Jalan Suka Menanti, ya sekitar pukul 9.30 wib," ungkapnya sembari menujukkan tangan ke arah gunung didepan rumahnya Selasa 11 September 2018.
Baca: Unik, Jeruk Ini Berubah Warna Jadi Ungu Setelah Diiris
Suharti menuturkan, di lokasi tersebut sering digunakan untuk anak-anak sebagai tempat berpacaran.
Baca: Tak Semulus Rel, Jalan Salim Angkut Puluhan Batang Besi Rel Curian Terhenti Polisi Patroli
"Ya sering buat pacaran, apalagi kalau malam minggu ramai," tuturnya.
Masih kata Suharti, di lokasi kejadian adalah bekas tambang batu, namun sudah tidak digunakan lagi.
"Jadi banyak batu-batu disana, buat tempat duduk, bisa liat-liat pemandangan, makanya banyak anak pacaran disana," tuturnya.
Lanjut Suharti, lokasinya memang melewati jalan setapak yang bersemak-semak. Dan sudah sering sekali orang yang berpacaran disana diingatkan oleh warga.
"Udah pernah ditegor sebenarnya, tapi tetep aja ada yang pacaran di sana, ya tapi semenjak kejadian itu (percobaan pencabulan) sudah hampir gak ada yang kesana," tandasnya.
Pantauan Tribun dilokasi, untuk menuju lokasi harus melintasi jalan setapak. Jalan ini hanya bisa dilalui oleh kendaraan roda dua.
Saat akan masuk ke lokasi, harus melintasi tumpukan sampah rumah tangga yang berada disamping rumah kosong.
Setelah menyusuri jalan setapak sepanjang 100 meter yang dipenuhi semak-semak lokasi, tribun pun sampai di lokasi kejadian.
Tempatnya cukup luas dan tak terpantau oleh perumahan dan sepi. Nampak dilokasi banyak bebatuan yang bisa digunakan untuk duduk.
Sebelumnya diberitakan, tidak mampu menahan nafsu, seorang driver ojek online diancam pidana kurungan selama sembilan tahun.
Driver ojek online, yang diketahui bernama Suban Qohar (24) warga Sukamenanti, Kecamatan Kedaton ini bakal diancam di hotel prodeo selama sembilan tahun lantaran nekat melakukan percobaan pencabulan terhadap seorang wanita yang tidak lain adalah penumpangnya sendiri.
Kapolsek Kedaton Kompol Anung menuturkan peristiwa ini terjadi Kamis malam, 6 September 2018, dan menimpa KK (22) warga Sukamenanti, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung.
"Ya kejadian itu hari Kamis lalu, tempat kejadian perkara di Jalan Rusa Sukamenanti Kedaton," ungkapnya, Minggu 9 September 2018.
Dari hasil keterangan tersangka, lanjut Anung, percobaan pencabulan ini bermula perkenalan antara pelaku dan korban seminggu sebelum kejadian.
"Jadi pelaku ini mendapat order dari korban seminggu sebelum kejadian, dari perkenalan itu, pelaku intens melakukan komunikasi melalui aplikasi chat," tuturnya.
Selanjutnya, kata Anung, pelaku mengajak makan malam pada hari Kamis, 6 September 2018, di Mall Boemi Kedaton.
"Belum sampai ke MBK, kendaraan dibelokkan ke Jalan Rusa, ke rumah kosong yang bersemak-semak, dan disitulah terjadi perbuatan cabul," kata Anung.
Tetapi, beber Anung, korban mencoba melawan dengan berteriak meminta tolong.
"Mendengar ada suara wanita, warga Sukamenanti mendatangi sumber suara dan kedapatan pelaku ini mau bertindak cabul, dan pelaku langsung diserahkan ke kami," bebernya.
Anung pun menuturkan, saat ini pihaknya masih memproses pelaku, dengan mengancam pelaku pasal 289 KUHP, barang siapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan padanya perbuatan cabul, dihukum karena salahnya melakukan perbuatan melanggar kesopanan dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.
"Kami amankan, dan kami ancam pasal 289 pencabulan dengan hukuman sembilan tahun," tutupnya.
Sementara itu menanggapi peristiwa ini, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Harto Agung Cahyo menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada.
"Jadi para pelanggan online untuk lebih waspada lagi, kalau ada kendaraan dengan aplikasi beda tolak saja," sebutnya.