Public Service
Peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU Berhak Mendapat 4 Program
BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat manfaat jaminan, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK),
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - KEPADA Yth BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung. BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat manfaat jaminan, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm) dan Jaminan Pensiun (JP).
Baca: Upaya Pekerja Jika Tidak Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan
Yang mau saya tanya apakah, peserta BPJS Bukan Penerima Upah (BPU) mendapatkan keseluruhan fasilitas jaminan tersebut. Mohon penjelasannya, terima kasih.
Pengirim: +6285269752xxx
Hanya Dapat Tiga Jaminan
TERIMA KASIH atas pertanyaannya. Kami jelaskan bahwa benar sekali BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat manfaat jaminan, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP).
Baca: Syarat Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan
Tetapi untuk program Bukan Penerima Upah (BPU) hanya dapat terdaftar dalam tiga program yaitu JKK, JHT & JKM. Perlu diketahui program BPU ini diperuntukkan untuk tenaga kerja sektor informal.
AZIZ MUSLIM
Kabid Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung
---> Jangan lupa subscribe Channel YouTube Tribun Lampung News Video
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/bpjs-ketenagakerjaan_20181003_165542.jpg)