Public Service

Syarat Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan

Saya mau tanya bagaimana cara menonaktifkan BPJS ketenagakerjaan, dan apa saja syarat-syaratnya?

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: soni
BPJS ketenagakerjaan 

Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - YTH BPJS Ketenagakerjaan.

Saya mau tanya bagaimana cara menonaktifkan BPJS ketenagakerjaan, dan apa saja syarat-syaratnya?

Mohon penjelasannya.

Pengirim: +6281279436xxx

Baca: Kerja 2 Tahun Belum Ada BPJS Ketenagakerjaan

Baca: BPJS Ketenagakerjaan Resmikan Desa Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Desa Bumi Dipasena Jaya

Harus Ada Laporan dari Perusahaan

UNTUK penonaktifan tenaga kerja yang PHK/mengundurkan diri/meninggal dunia, harus ada pelaporan dari perusahaan terlebih dahulu.

Pelaporan bisa melalui kanal online di website sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau perusahaan dapat menyerahkan formulir data tenaga kerja yang telah keluar ke BPJS Ketenagakerjaan.

AZIZ MUSLIM
Kabid Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved