Public Service
Syarat Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan
Saya mau tanya bagaimana cara menonaktifkan BPJS ketenagakerjaan, dan apa saja syarat-syaratnya?
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - YTH BPJS Ketenagakerjaan.
Saya mau tanya bagaimana cara menonaktifkan BPJS ketenagakerjaan, dan apa saja syarat-syaratnya?
Mohon penjelasannya.
Pengirim: +6281279436xxx
Baca: Kerja 2 Tahun Belum Ada BPJS Ketenagakerjaan
Baca: BPJS Ketenagakerjaan Resmikan Desa Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Desa Bumi Dipasena Jaya
Harus Ada Laporan dari Perusahaan
UNTUK penonaktifan tenaga kerja yang PHK/mengundurkan diri/meninggal dunia, harus ada pelaporan dari perusahaan terlebih dahulu.
Pelaporan bisa melalui kanal online di website sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau perusahaan dapat menyerahkan formulir data tenaga kerja yang telah keluar ke BPJS Ketenagakerjaan.
AZIZ MUSLIM
Kabid Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung