Tribun Bandar Lampung
BREAKING NEWS - Hati-hati Efek Bahaya Mengonsumsi Garam Tanpa Izin Edar BPOM
Budiman menerangkan, garam ini jika dikonsumsi dalam jangka panjang efeknya bisa menimbulkan..
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kasubdit I Indagsi Reskrimsus Polda Lampung, AKBP. Budiman Sulaksono mengatakan ungkap garam tanpa izin edar ini dari hasil informasi masyarakat.
"Jadi kami dapatkan informasi produk garam beryodium tanpa adanya izin BPOM RI, hanya ada izin SIUP, ini tidak sesuai peruntukannya," ungkap Budiman, Kamis 13 September 2018.
Setelah mendapat informasi tersebut, Budiman mengaku pihaknya langsung melakukan sidak dan menemukan satu sampel di warung klontong.
Baca: BREAKING NEWS - Dijual Rp 3 Ribu per Kg, Ini Daerah Pemasaran Garam Tanpa Izin Edar
"Kemudian kami beli garam tersebut untuk diuji dan dicek izinnya, dan pastinya ini untuk membuktikan bahwa dia (UD Tiga Permata) sudah mengedarkan garam tanpa izin, dan ini sudah diedarkan di seluruh Bandar Lampung," beber Budiman.
Setelah di uji dan dicek, lanjut Budiman, ternyata memang kandungan Yodium pada garam tidak sesuai dengan standar.
Baca: BREAKING NEWS: Polda Lampung Amankan 50 Ton Garam Tanpa Izin Edar
"Dan kami pelajari dari labelnya, kami cek ternyata juga gak ada nomor izin edar BPOM, dan siupnya sudah habis," tukasnya.
Untuk itu, kata Budiman, pihaknya langsung mendatangi gudang atau tempat produksi UD Tiga Permata.
"Sampai ke tempat produksi kami kaget ternyata unit usaha ini sudah lama sekali beroperasi ada lima tahun," jawabnya.
Budiman pun mengaku melakukan pemeriksaan terhadap kondisi unit usaha yang terletak di Jalan Wala Abadi, Kampung Kroy, Way Laga, Sukabumi ini.
"Sesuai dengan aturan, home industri harus memiliki pegawai maksimal tujuh orang dengan harus masih memiliki ikatan keluarga yang dibuktikan dengan kartu kelurga dan alat produksi masih tradisional, kami cek memang pegawai tujuh, tapi tidak ada hubungan keluarga dan tempatnya tidak layak, sehingga tidak memenuhi sisi kesehatan," terang Budiman.
Budiman menerangkan, garam ini jika dikonsumsi dalam jangka panjang efeknya bisa menimbulkan sakit gondokan.
"Dan tentunya menggangu tumbuh kembang anak, atau yang disebut stunting, karena yodiumnya tidak sesuai standart," tegasnya.
Untuk itu, kata Budiman, pemilik UD Tiga Permata ini dijerat dengan pasal 142 UU pangan dengan ancaman hukuman pidana kurungan selama empat tahun.
"Dia sudah menjadi tersangka, namun karena hukuman dibawah lima tahun jadi harus wajib lapor, tidak ada penahanan, untuk pegawai hanya saksi, karena mereka hanya kerja," tegas Budiman.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/garam-tanpa-izin-edar_20180913_135356.jpg)