Public Service

Bisakah Sabun Sucikan Bekas Jilatan Anjing?

Apakah dengan memakai sabun ini dapat menghilangkan keharusan menggosok dengan tanah sebanyak tujuh kali?

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
Ilustrasi - Anjing jenis terrie staffordshire 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - YTH MUI Lampung. Seperti yang telah kita ketahui dari hadits Rasulullah bahwa tata cara mensucikan bekas jilatan anjing adalah dengan digosok dengan tanah sebanyak tujuh kali.

Baca: Keluar Kerja Belum Dapat Kartu BPJS Ketenagakerjaan

Yang mau saya tanya:

- Apakah hanya untuk bekas jilatan anjing saja yang cara mensucikannya demikian?

Baca: Ketahui 4 Alasan Umum Penyebab Miss V Terasa Gatal dan Sensasi Terbakar

- Pada saat ini sudah ada sabun pembersih. Apakah dengan memakai sabun ini dapat menghilangkan keharusan menggosok dengan tanah sebanyak tujuh kali?

Mohon tanggapannya, terimakasih.

Pengirim: +6285279854xxx

Tidak Bisa Diganti

MENURUT ulama madzhab Syafi’i dan Hanbali bahwa jilatan anjing tergolong najis mugholladzoh (najis yang berat) sehingga apabila misalkan kulit atau baju kita terkena jilatan anjing maka cara mensucikanya dengan membasuh 7 basuhan dan disyaratkan memakai debu satu diantara tujuh kali basuhan.

Sebagaimana keterangan dalam kitab Fikih Islami wa Adillatuhu karya Syaikh Wahbah Zuhaili Allahu yarham juz 1 halaman 288, yang berbunyi sebagai berikut:

"bahwa dalam madzhab Syafi'i dan Hanbali, mempunya pendapat jika sesuatu terkena bagian dari anjing dan babi, misalkan kencingnya, tainya, liurnya, atau anggota badan yang kering pun harus dibasuh 7 basuhan, salah satunya dengan debu".

Dan syarat salah satu basuhan dengan menggunakan debu tidak bisa diganti dengan sabun. Sebagaimana keterangan dalam kitab Tuhfah al-Habiib I/491: "Sabun dan alat pembersih selainnya tidak dapat mengganti kedudukan debu menurut pendapat yang paling dzahir sebagaimana dalam tayammum".

KH. MUNAWIR
Ketua Komisi Fatwa MUI Lampung

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved