Rumah Sakit Jiwa Periksa Robert si Penembak 2 Tetangga
Rumah Sakit Jiwa Lampung segera memeriksa Robert Panggabean (35), pelaku penembakan dua tetangga.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Yoso Muliawan
LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG HANIF RISA MUSTAFA
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Rumah Sakit Jiwa Lampung segera memeriksa Robert Panggabean (35), pelaku penembakan terhadap dua tetangganya. Pemeriksaan bisa memakan waktu paling lama dua pekan.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat RSJ Lampung David mengungkapkan, Robert masuk ke RSJ pada Sabtu (15/9/2018).
"Pasien masuk sejak kemarin siang. Sekarang dalam perawatan di Ruang Cendrawasih," ujarnya, Minggu (16/9/2018).
David menjelaskan, waktu pemeriksaan terhadap Robert tergantung kepada dokter. Paling lama, kata dia, bisa sampai dua pekan.
"Tapi bisa juga lebih cepat dari dua minggu. Tergantung pemeriksaan dokternya," ujar David.
Setelah melakukan pemeriksaan, jelas David, dokter akan mengeluarkan surat berisi hasil pemeriksaan.
"Nanti setelah dokter mengeluarkan surat hasil pemeriksaan, pasien akan kami kembalikan ke pihak kepolisian," katanya.
David mengakui bahwa Robert merupakan mantan pasien gangguan jiwa yang pernah menjalani perawatan di RSJ Lampung.
"Iya dulu pernah kami rawat di sini. Saya lupa tahun berapa. Tapi sudah cukup lama," tandasnya.
Robert menembak dua tetangganya menggunakan senapan angin pada Rabu (12/9/2018) pagi. Dua korban masing-masing Maryani Purba (60), warga Jalan Basuki Rahmat, Gang Gulak Galik, Kelurahan Sumur Putri, Kecamatan Telukbetung Utara; dan David Riki Fahrijal (35), warga Jalan Pangeran Emir M Noor, Gang H Ahmad, Sumur Putri, TbU.
Awalnya, Robert datang ke rumah Maryani membawa senapan angin sekitar pukul 08.30 WIB.
"Tiba-tiba, nembak-nembak ke atas. Ibu saya negur dia, tapi dia langsung nembak ibu, kena paha kanan," beber Roy Ridho Raja Gug Guk, putra Maryani.
Kapolsek Telukbetung Selatan Komisaris Yana mengungkapkan, saat tiba di rumah Maryani, Robert mengajak Maryani berbincang.
"Pelaku tiba-tiba menembak ke arah kaki korban, kemudian melarikan diri. Keluarga korban sempat mengejar," katanya.
Setelah menembak Maryani, Robert datang ke rumah David. Sama seperti di rumah Maryani, Robert juga mengajak David berbincang.
"Pelaku tiba-tiba marah-marah, nembak korban di bagian dada (sebelah kiri), kemudian melarikan diri," ujar Yana.
Polisi berhasil membekuk Robert pada sore harinya. Kepala Sub Direktorat III Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Ruli Andi Yunianto menjelaskan, tim menangkap Robert ketika berada di lokasi parkir Rumah Sakit Imanuel, Bandar Lampung.
"Dia punya pengaruh di parkiran itu, ngoordinir gitu. Mungkin karena orangnya berani, jadi tukang parkir di situ enggak berani. Daripada kenapa-kenapa, mending ngasih (uang ke Robert)," beber Ruli. "Dia ngomongnya ngelantur. Ngomong-ngomong ilmu gaib terus," imbuhnya.
Saat polisi menghadirkannya dalam ekspose kasus di Polresta Bandar Lampung, Kamis (13/9/2018), Robert memang kerap melantur menjawab pertanyaan. Ia mengaku nekat menembak Maryani Purba (60) lantaran menganggap Maryani membenci Presiden Joko Widodo. Namun, saat awak media bertanya lebih dalam, Robert meracau.
Robert semakin melantur ketika mendapat pertanyaan mengenai alasan menembak David Riki Fahrijal (35), korban kedua.
"Dia itu pengkhianat. Gajah, kucing, macan akar, hutan. Ibaratnya, gajah nginjek kucing," jawabnya sambil komat-kamit.
Robert baru menjawab agak jelas terkait asal senapan angin untuk menembak korban. Ia mengaku membelinya seharga Rp 500 ribu.
"Itu (beli) dari kawan. Buat nembak tikus. Biar tikusnya enggak makan bebek saya," katanya.
Untuk sementara, Robert terancam pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 5 tahun.