Hadiah Perkawinan Bawa Petaka, Permohonan Cucu Konglomerat Nikah di Gereja Katedral Ditolak

Hadiah Perkawinan Bawa Petaka, Permohonan Richard Muljadi Nikah di Gereja Katedral Ditolak

Kolase Instagram
Richard Muljadi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Cucu konglomerat Kartini Muljadi sekaligus tersangka kasus narkoba, Richard Muljadi, mengajukan izin melangsungkan pernikahan di Gereja Katedral, Jakarta Pusat, pada September 2018.

Direktur Reserse Narkoba Kombes Suwondo Nainggolan mengatakan, permohonan itu disampaikan kuasa hukum Richard melalui surat permohonan.

"(Permohonan itu) sudah saya gelar dan berdasarkan hasil gelar kami bersama Irwasda, Biro Hukum, ada Propam, juga ada asistensi dari Bareskrim sudah saya pimpin gelarnya dan saya nyatakan tidak diberikan izin untuk menikah di luar rutan polda," ujar Suwondo di Mapolda Metro Jaya, Senin (17/9/2018).

Baca: 15 Potret Gaya Hidup Mewah Richard Muljadi, Cucu Konglomerat Terjerat Kasus Narkoba

Suwondo mengatakan, jika pernikahan digelar di Polda Metro Jaya, Richard harus memenuhi berbagai aturan

"Kalau mau menikah seperti yang lainnya, silakan di tahanan dengan tetap memperhatikan faktor keamanan, dan tetap memperhatikan kesederhanaan," ungkapnya.

"Yang penting kan sah di mata hukum dan sah di mata agama, dua hal tersebut penekanannya," kata Suwondo.

Suwondo menyebut, hasil gelar ini telah disampaikan kepada pihak Richard. Namun, polisi belum mendaptkan jawaban dari Richard.

Richard tertangkap basah sedang mengisap kokain di toilet sebuah restoran di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (22/9/2018).

Saat ini, Richard mendekam di Rutan Polda Metro Jaya selama prosea hukumnya berlangsung.

Kepada polisi, Richard mengaku mendapatkan paket kokain tersebut dari seorang berinisial ML.

"Richard mengaku menerima kokain tersebut dari orang tak dikenal atas permintaan seorang temannya berinisial ML. Katanya kokain itu sebagai hadiah jelang pernikahannya," ujar Argo, Rabu (22/8/2018).

Hadiah Pernikahan Pembawa Petaka, Richard Muljadi Pesohor Kaya Terciduk Isap Kokain di Toilet

DOK PRIBADI VIA INSTAGRAM.COM/RICHARDMULJADI
Kolase foto gaya hidup Richard Muljadi.
DOK PRIBADI VIA INSTAGRAM.COM/RICHARDMULJADI Kolase foto gaya hidup Richard Muljadi. ()

Pesohor yang juga cucu konglomerat Indonesia, Richard Muljadi, ditangkap saat mengkonsumsi narkoba jenis kokain di toilet sebuah restoran di kawasan Pacific Palace, SCBD, Jakarta Selatan, Rabu (22/8/2018).

Richard ditangkap oleh seorang perwira polisi yang kebutulan berada di tempat yang sama, Kombes Herry Heryawan.

Richard merupakan pengusaha sukses di Indonesia.

Dia meraih gelar pada bidang ekonomi dan pemasaran dari Monash University, Melbourne, Australia.

 

Diketahui Richard merupakan co-founder perusahaan tekonologi Dua Tech Global dan Direktur Bisnis keluarganya, PT Mulia Graha Abadi.

Yang paling mendapat atensi dari banyak masyarakat ialah Richard merupakan cucu dari wanita terkaya di Indonesia, Kartini Muljadi (80). 

Kartini tercatat sebagai satu-satunya perempuan yang masuk daftar 40 orang terkaya di Indonesia versi majalah Forbes Indonesia.

Dalam publikasi daftar 40 orang terkaya Indonesia versi majalah Forbes, wanita tiga anak itu tercatat berada pada peringkat 25 dengan penghasilan 840 juta dollar AS, naik dari tahun 2009 sebesar 320 juta dollar AS.

Penghasilan pendiri firma hukum Kartini Muljadi & Rekan itu beserta keluarganya terutama berasal dari perusahaan obat Tempo Scan Pacific yang dikelola sang putra, Handojo.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Suwondo Nainggolan mengatakan Richard menggunakan uang dollar Australia pecahan 5 dollar untuk menghisap kokain.

Dijelaskan bahwa kokais tersebut ditaruh di atas layar handphone merek iPhone X.

Kepada polisi, Richard mengaku hanya mengkonsumsi narkoba jenis kokain.

"Enggak (menggunakan narkotika jenis lain), apalagi hasil urine menyatakan hanya satu jenis itu," ujar Suwondo seperti dikutip dariKompas.com.

Kokain yang digunakan oleh Richard diduga merupakan hadiah dari seorang berinisial ML.

Kokain yang diberikan kepada Richard merupakan hadiah karena dia akan menikah.

ML diduga menyuruh orang untuk mengantar kokain tersebut.

Richard, kata Suwondo akan ditahan selama 20 hari ke depan.

"Kita punya masa penahanan di kepolisian selama 20 hari. Kemudian kita akan bermohon ke Kejaksaan untuk perpanjangan di Kejaksaan selama 40 hari," kata Suwondo.(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved