Pileg 2019
Caleg Eks Koruptor Boleh Nyaleg, KPU Lampung Tunggu Edaran
Sejauh ini, ada satu caleg di Lampung berstatus mantan napi eks korupsi, yakni Alhajar Syahyan.
Penulis: Beni Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Beni Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – KPU Lampung mengaku belum menerima surat edaran dari KPU RI mengenai aturan eks narapidana kasus korupsi boleh nyaleg dalam Pileg 2019.
KPU Lampung memastikan jika surat edaran ini sudah mereka terima, mereka akan mengakomodasi eks napi korupsi dalam daftar calon tetap (DCT).
“Sampai sore ini kami belum menerima surat edaran dari KPU RI terkait masalah tersebut (eks napi korupsi boleh nyaleg),” kata Komisioner KPU Lampung Divisi Hukum M Tio Aliansyah, Selasa, 18 September 2018.
Sejauh ini, ada satu caleg di Lampung berstatus mantan napi eks korupsi, yakni Alhajar Syahyan.
Pasca keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang membolehkan mantan napi korupsi nyaleg, KPU Lampung belum melakukan upaya apa pun.
“Dan tentunya KPU Lampung akan mematuhi apa yang menjadi perintah KPU RI dalam SE itu nantinya,” katanya.
Baca: Caleg Cantik di Bawah Umur dari PDIP Mundur
Baca: Karut-marut Eks Koruptor Boleh Ikut Pileg 2019, Alhajar Pasrahkan pada Partai
Mengenai jadwal pengumuman DCT Pileg, kata Tio, sesuai jadwal pleno digelar pada 20 September 2018. “Jadwal pengumumannya 21-23 September,” pungkas Tio.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono juga mengaku belum menerima surat edaran dari KPU RI. “Kami belum menerima SE itu,” ujar Nanang melalui WhatsApp.
KPU RI menyatakan akan mengirimkan surat kepada KPU di daerah yang ada caleg eks napi korupsi. Surat ini menindaklanjuti putusan MA yang memperbolehkan eks koruptor nyaleg.
"Nanti akan kita siapkan surat edaran ke KPU seluruh Indonesia, terutama yang ada daerah-daerah yang kemarin Bawaslu mengabulkan atau meloloskan calon yang mantan napi," ujar Komisioner KPU Hasyim Asy'ari.
Hasyim mengatakan, surat edaran tersebut memuat aturan soal tindak lanjut atas putusan Bawaslu.
Sebab, KPU di daerah menunda menjalankan putusan Bawaslu karena menunggu hasil uji materi PKPU eks koruptor nyaleg diputus di MA. (*)
---> Jangan lupa subscribe Channel YouTube Tribun Lampung News Video