Tribun Lampung Selatan

Kantor DPC Digembok Eki Setyanto, Demokrat Lampung Meradang

Pasalnya, Demokrat menilai kantor DPC sudah dihibahkan kepada partai dan masuk aset partai.

Penulis: Beni Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Beni Yulianto
Kuasa hukum Partai Demokrat Lampung menunjukkan surat somasi Eki Setyanto, Selasa (18/9/2018). 

Laporan Reporter Tribun Lampung Beni Yulianto

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kisruh kantor Partai DPC Partai Demokrat Lampung Selatan terus berlanjut.

Setelah mantan Ketua DPC Partai Demokrat Lampung Selatan Eki Setyanto mengirimkan somasi kepemilikan kantor, Senin (17/9), kantor DPC langsung digembok.

Menyikapi ini, DPD Partai Demokrat Lampung langsung bereaksi.

DPD Demokrat meminta Eki menempuh jalur hukum jika merasa dirugikan.

Pasalnya, Demokrat menilai kantor DPC sudah dihibahkan kepada partai dan masuk aset partai.

Melalui kuasa hukum, DPD Demokrat Lampung menyesalkan penggembokan kantor oleh Eki.

Baca: Eki Setyanto Mundur, Wahrul Jadi Plt Ketua NasDem Lamsel

Baca: Ikut Rapimnas di Bogor, Demokrat Lampung Bawa Misi Ini

“Dari hari Senin (7/9) kemarin kantor sudah digembok. Akibatnya, kader tidak bisa melakukan aktivitas kepartaian. Kami minta kepada Pak Eki untuk melakukan upaya hukum jika merasa dirugikan. Sebagai politisi harus berjiwa besar dan konsisten,” kata Ahmad Handoko, kuasa hukum Partai Demokrat, Selasa (18/9/2018) sore.

Menurut Handoko, kantor DPC Lamsel yang digembok Eki statusnya merupakan aset DPD Partai Demokrat Lampung.

“Kami memang menerima surat somasi dari Pak Eki, dan kami sudah membalas surat somasi tersebut mengenai status kepemilikan kantor. Waktu Pak Eki akan maju Muscab Partai Demokrat Lamsel, sebagai syaratnya calon wajib menyerahkan tanah yang akan dibangun kantor DPC dan pembangunannya merupakan bantuan semua kader Demokrat, terutama kader di Lamsel. Jadi, Pak Eki sudah memenuhi, menyediakan lahan untuk pembangunan kantor. Ketika itu beliau menyerahkan akta jual beli (AJB) tanah. Itu ketika di zaman Ketum Pak Anas Urbaningrum,” jelas dia.

Karena itu, ia mengatakan kantor tersebut dimasukkan dalam aset partai. “Jadi kalau memang ada permasalahan, silakan lakukan upaya hukum. Jangan melakukan di luar konteks hukum,” pungkasnya. (*)

---> Jangan lupa subscribe Channel YouTube Tribun Lampung News Video

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved