Public Service
Hukum Bayar Zakat Pakai Kartu Kredit
Saya mau tanya diperboleh atau tidak membayar zakat dengan menggunakan kartu kredit dan bagaimana hukumnya
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - KEPADA Yth MUI Lampung. Saya mau tanya diperboleh atau tidak membayar zakat dengan menggunakan kartu kredit dan bagaimana hukumnya sah atau tidak zakatnya. Terimakasih atas penjelasannya.
Baca: Tolong Tertibkan PKL Depan Simpur Center Sampai Pangkal Pinang
Pengirim: +6281269854xxx
Diperbolehkan dan Sah
HUKUM membayar zakat dengan kartu kredit diperbolehkan dan sah. Dalam kajian hukum islam menggunakan kartu kredit dalam transaksi disebut dengan istilah akad wakalah atau perwakilan.
Baca: Tabita Kenalkan Ragam Tarian Lampung Lewat Instagram
Dalam proses prakteknya kita menaruh uang di sebuah bank, dan ketika kita bertransaksi menggunakan sebuah kartu kredit maka pihak bank sebagai wakil kita dalam pembayaran transaksi tersebut dengan memotong uang tabungan kita.
Demikian juga dalam hal membayar zakat, maka pihak bank sebagai wakil kita untuk menyalurkan zakat kita dengan memotong tabungan di bank.
KH. MUNAWIR
Ketua Komisi Fatwa MUI Lampung
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/ilustrasi-kartu-kredit_20161128_170010.jpg)