Solusi Buat Pak Eko yang Rumahnya Terkepung Tetangga, Tak Berlanjut ke Pengadilan
Solusi Buat Pak Eko yang Rumahnya Terkepung Tetangga, Tak Berlanjut ke Pengadilan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Syarif Pulloh Anwari
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDUNG - Konflik rumah milik Eko Purnomo yang dikepung rumah tetangganya dan belum ada akses jalan kembali digelar dalam mediasi kedua, di Kantor Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung pada Rabu (19/9/2018).
Camat Ujungberung mengundang tetangga rumah Eko, yakni Sadil, Ketua RT 05 Ragil dan Ketua RW 06 Suhendi, Aparatur Kewilayahan, Danramil, Kepolisian setempat.
Baca: Butuh Biaya Pengobatan Anaknya, Denada Jual Rumah Mewahnya

Dari pantuan Tribun Jabar dalam mediasi kedua sempat bersitegang, karena pihak Eko tetap menuntut akses jalan dari BPN harus dijalankan.
Baca: Selain Formasi Reguler, Dibuka Juga Formasi Khusus Penerimaan CPNS 2018, Ini Rinciannya
Sedang pihak camat beserta Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung sudah memberikan solusi memberikan akses jalan bagi Eko melalui rumah di belakang Eko, yakni rumah keluarga Imas.

Keluarga Imas, yang diwakili Hermana mengatakan awalnya tidak tahu soal rumah Eko yang terkepung ternyata bersebelahan dengan rumahnya.
"Tadi malam keluarga Ibu Imas didatangi aparat untuk bicara masalah ini, kami sambut gembira. Dan kami pun ingin membantu keluarga Eko dengan memberikan akses jalan," ujar perwakilan rumah imas, Hermana.
Pihak Camat Ujungberung,Taufik menjelaskan pada mediasi pertama, ada tiga solusi, pertama Eko menjual rumahnya, Eko membeli akses jalan ke tetangganya, dan yang ketiga, tetangganya memberikan akses jalan.
Baca: Baru 8 Bulan Nikah, Vicky Prasetyo Umumkan Perpisahan dengan Angel Lelga
"Sesuai dengan tuntutan Pak Eko di viralnya udah cek ricek beberapa unsur diundang sudah 2 kali mediasi. Solusi ini bisa diatasi dengan diberikannya jalan kepunyaan Ibu Imas (alm) dengan perwakilan kelurganya yang datang ke mediasi kali ini. Tuntutannya sudah bisa diselesaikan," ujar Taufik.

Selama dua jam dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB mediasi berlangsung cukup alot.
Pihak Eko pun menerima solusi yang diberikan dari hasil mediasi tersebut.
Eko mengatakan sangat berterima kasih adanya solusi dari keluarga Imas yang ingin memberikan akses jalan. Akan tetapi hak sesuai dari surat sertifakat dan BPN belum terpenuhi.
"Saya berterima kasih kepada keluarga Ibu Imas yang memberikan tanahnya untuk akses ke rumah saya dan cukup membantu solusi ini. Tapi hak saya belum kembali 100 persen sesuai sertifikat dan surat BPN," ujar Eko.

Sementara itu hasil dari mediasi kedua dengan adanya tanda tangan yang sudah disepakati dari Eko dan keluarga Imas mengakhiri mediasi tersebut serta disaksikan pihak Camat Ujungberung, Distaru Kota Bandung, Lurah Ujung Berung, Danramil dan Kepolisian setempat.
Dengan ini Eko bisa kembali masuk ke rumahnya .(*)