Selain Formasi Reguler, Dibuka Juga Formasi Khusus Penerimaan CPNS 2018, Ini Rinciannya
Selain Formasi Reguler, Dibuka Juga Formasi Khusus Penerimaan CPNS 2018, Ini Rinciannya
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah kembali membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) pada 2018 dengan kuota sebanyak 238.015 lowongan.
Lowongan tersebut didominasi formasi tenaga pendidik.
Di samping formasi reguler, ada beberapa formasi khusus yang disediakan untuk kelompok tertentu.
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan mengatakan, tak ada kuota tertentu yang disediakan untuk formasi khusus tersebut.
Baca: Unggah Foto Sang Pacar, Kaesang Kena Tegur Kahiyang Ayu
Mereka tetap harus melewati seleksi sebagaimana CPNS lainnya.
"Kuota tidak disebut secara umum. tergantung dari kebutuhan instansi itu." ujar Ridwan kepada Kompas.com, Kamis (19/9/2018).
Ridwan mengatakaan, tak ada yang membedakan proses seleksi fomasi reguler dengan khusus.
Hanya saja, passing grade dari beberapa tesnya berbeda.
Misalnya, kata Ridwan, untuk kompetensi dasar ada tiga subtes, yaitu tes wawasan kebangsaan passing gradenya 75, intelijensi umum passing gradenya 80, dan karakteristik pribadi passing gradenya 183.
Sementara Passing grade kumulatif untuk kategori cumlaude, misalnya, sebesar 298 dengan nilai intelijensi umum minimal 85.
Baca: Baru 8 Bulan Nikah, Vicky Prasetyo Umumkan Perpisahan dengan Angel Lelga
Apa saja formasi khusus untuk penerimaan CPNS tahun ini?
1. Formasi Khusus Cumlaude
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2018, disebutkan bahwa untuk kementerian dan lembaga di pusat, kuota untuk CPNS cumlaude sebesar 10 persen dari jumlah formasi.
Sementara di daerah 5 persen dari jumlah formasi. Ada dua kategori dalam formasi ini, yaitu untuk lulusan dalam negeri dan luar negeri.
Untuk lulusan dalam negeri, syarat yang harus dipenuhi yakni harus lulus dengan predikat pujian.