Selain Formasi Reguler, Dibuka Juga Formasi Khusus Penerimaan CPNS 2018, Ini Rinciannya
Selain Formasi Reguler, Dibuka Juga Formasi Khusus Penerimaan CPNS 2018, Ini Rinciannya
Selain itu, universitas dan program studi saat kelulusan berakreditasi A.
Sementara itu untuk cumlaude lulusan luar negeri, harus ada penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusan setara 4 oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
2. Formasi Khusus Disabilitas
Adapun syarat bagi peserta formasi ini yakni usianya 18-35 tahun dan memiliki Surat Keterangan Dokter terkait jenis atau tingkat disabilitasnya.
Baca: Pendaftaran CPNS 2018 Mulai 26 September, Pukul 13.00 WIB Website sscn.bkn.go.id Bisa Diakses
Untuk kebutuhan Kementerian dan Lembaga, minimum 2 persen dari jumlah formasi. Sementara di daerah minimum 1 persen dari jumlah formasi.
3. Formasi Khusus Putra Putri Papua/Papua Barat
Syaratnya adalah peserta merupakan keturunan Papua atau Papua Barat berdasarkan garis keturunan orangtua asli Papua.
Kemudian, melampirkan akta kelahiran dan surat keterangan lahir, serta surat keterangan dari Kepala Desa atau Kepala Suku.
4. Formasi Khusus Diaspora
Formasi khusus ini termasuk baru pada penerimaan CPNS.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk formasi ini yaitu WNI berusia maksimal 35 tahun yang menetap di luar Indonesia dan memiliki paspor Indonesia yang masih berlaku.
Sementara untuk lulusan S3 maksimal berusia 45 tahun.
Peserta tersebut juga tidak sedang menempuh post doctoral yang dibiayai pemerintah.
Peserta juga wajib melampirkan surat rekomendasi dari tempat kerja sebagai tenaga profesional minimal dua tahun dan surat keterangan bebas masalah hukum dari Kementerian Luar Negeri.
5. Formasi Khusus Atlet