Selain Formasi Reguler, Dibuka Juga Formasi Khusus Penerimaan CPNS 2018, Ini Rinciannya
Selain Formasi Reguler, Dibuka Juga Formasi Khusus Penerimaan CPNS 2018, Ini Rinciannya
Atlet berprestasi diberi kesempatan khusus oleh pemerintah untuk menjadi CPNS.
Secara khusus mereka akan dikoordinasikan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga merujuk kepada ketentuan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 6 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Mekanisme Seleksi, dan Pengangkatan Olahragawan Berprestasi Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.
Sementara itu status kepegawaian atlet PNS akan sama dengan PNS pada umumnya.
6. Formasi Khusus Tenaga Pendidik dan Kesehatan
Honorer Tenaga Honorer Kategori KII bagi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan yang terdaftar dalam database BKN juga berkesempatan mendaftar jadi CPNS.
Bagi tenaga pendidik, syarat yang harus dipenuhi tertera dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014, PP Nomor 56 Tahun 2012 dan UU Nomor 14 Tahun 2005.
Sementara syarat untuk tenaga kesehatan termuat pada UU Nomor 36 Tahun 2014.
Adapun syarat tambahannya yaitu usia maksimal 35 tahun dan masih aktif bekerja.
Peserta juga memiliki pengalaman bekerja minimal 10 tahun dan masih sebagai tenaga pendidik atau kesehatan.
Selain itu, tenaga pendidik telah menempuh pendidikan minimal S1 sebelum seleksi Tenaga Honorer K II pada 2013, tenaga kesehatan minimal berijazah Diploma III sebelum seleksi Tenaga Honorer K II pada 2013, dan memiliki tanda bukti nomor ujian tenaga honorer K II tahun 2013.