Pileg 2019

2 Bacaleg Dicoret KPU Lampung: Eks Koruptor dan PNS

Tio menjelaskan, seluruh caleg yang akan diumumkan berkurang dua karena TMS dari 973 caleg, sehingga menjadi 971 caleg.

Tribun Pekanbaru
Pileg 2019 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pleno Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Provinsi Lampung menetapkan 971 caleg dari 973 caleg yang sebelumnya mendaftar.

KPU Lampung mencoret dua caleg DPRD Provinsi dan menyatakan keduanya tidak memenuhi syarat (TMS).

Adapun keduanya yakni bacaleg dari Partai Demokrat, Daroni Mangku Alam dari Dapil VII (Lampung Tengah) dan bacaleg PKB Endro Lukito dari Dapil III (Metro, Pesawaran, dan Pringsewu).

Daroni sebelumnya masuk sebagai bacaleg yang mendapatkan tanggapan masyarakat bersama dua bacaleg DPRD Provinsi Lampung untuk daerah pemilihan Lampung Tengah dari Partai Golkar dan PAN.

Daroni dilaporkan sebagai mantan terpidana perkara korupsi.

Pihak Partai Demokrat tidak mengajukan gugatan ke Bawaslu.

Sementara PAN dan Golkar mengajukan gugatan.

Baca: Besok Penetapan DCT Pileg 2019, Bagaimana Nasib Alhajar Syahyan?

Dua bacaleg (PAN dan Golkar) kemudian memenangkan gugatan di Bawaslu Lampung, sehingga keduanya masuk dalam DCT Caleg DPRD Lampung 2019.

Komisioner KPU Lampung M Tio Aliansyah ditemui di ruang kerjanya seusai pleno mengatakan, bacaleg yang diplenokan sudah mendapatkan approval atau persetujuan dari partai politik, sebelum pengumuman DCT, Jumat (21/9).

"Setelah validasi dan approval dari parpol, untuk melihat foto, nama, dan gelar maka disetujui oleh seluruh parpol. Ada perbaikan tetapi tadi langsung diperbaiki. Kemudian besok (hari ini) akan kita umumkan (DCT)," katanya.

Tio menjelaskan, seluruh caleg yang akan diumumkan berkurang dua karena TMS dari 973 caleg, sehingga menjadi 971 caleg.

"Dua bacaleg yang dicoret karena tidak memenuhi syarat, yakni Daroni Mangku Alam dinyatakan TMS karena berdasarkan laporan masyarakat merupakan mantan terpidana koruptor. Sedangkan, Endro Lukito tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari PNS (pegawai negeri sipil)," jelasnya.

Untuk bacaleg PKB yang tidak menyerahkan pengunduran diri dari PNS, terusnya sebelum dicoret dari DCT, yang bersangkutan juga sudah menarik diri.

"Untuk caleg dari PKB yang berstatus PNS itu sudah menarik diri sebagai caleg," tambahnya.

Baca: 269 Caleg Berebut 25 Kursi DPRD Kota Metro

Mereka yang dinyatakan TMS, terus Tio, diberikan kesempatan jika ingin menggugat ke Bawalsu Lampung melalui partai politik masing-masing.

"Kalau mau digugat bisa pasca penetapan DCT ini. Jadi masih diperkenankan untuk ajukan gugatan," ucapnya.

Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, Bawaslu membuka kesempatan selama tiga hari sejak KPU Lampung mengumumkan DCT untuk mengajukan gugatan.

"Jika ada yang tidak masuk DCT dan akan mengajukan sengketa, waktunya tiga hari sejak pengumuman DCT oleh KPU," katanya.

25 Calon DPD

Selain menetapkan DCT untuk calon DPRD Lampung, KPU Lampung juga menetapkan DCT calon DPD RI asal Lampung.

"Ada 25 calon anggota DPD RI Perwakilan Lampung yang ditetapkan sebagai DCT sudah tidak ada masalah," kata Komisioner KPU Lampung M Tio Aliansyah, Kamis (20/9).

Seluruh calon DPD, kata Tio, sudah memenuhi persyaratan, termasuk enam calon DPD yang semula berstatus pengurus partai politik, sudah melampirkan pengunduran diri dari partai.

"Calon DPD yang berstatus pengurus parpol, terakhir kemarin yang menyerahkan A Ben Bella. Sebelumnya Alzier Dianis Thabranie. Kami juga sudah menyampaikan kepada KPU RI persyaratan administrasi ini. Mudah-mudahan tidak ada persoalan secara administrasi, calon DPD sudah clear, tidak ada persoalan di Provinsi Lampung," pungkasnya.

Alhajar Masuk DCT

Bertepatan dengan agenda pleno daftar calon tetap (DCT) Pileg 2019, KPU Lampung menerima surat edaran (SE) dari KPU RI mengenai perintah mantan napi perkara korupsi yang bersengketa di Bawaslu untuk diakomodasi dalam DCT.

Baca: Alhajar Syahyan Akhirnya Sah Masuk DCT Pileg 2019

Komisioner KPU Lampung divisi hukum M Tio Aliasnyah membenarkan KPU sudah menerima surat edaran ini.

"Hari ini sudah kita terima, sebelum pengumuman DCT validasi dan approval dari parpol terkait nama, foto dan gelar yang akan diplenokan dalam DCT," kata Tio, Kamis (20/9).

Adapun surat edaran KPU RI ini bernomor 1095/PL.01.04.-SD/03/KPU/IX/2018 tertanggal 19 September 2018, perihal putusan Mahkamah Agung.

Dalam surat ini, KPU RI memerintahkan kepada KPU Provinsi Lampung untuk mencermati kembali daftar caleg dalam DCS khusus terpidana perkara korupsi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat PKPU 20 tahun 2018 tentang pencalonan.

Sepanjang calon tersebut mengajukan sengketa ke Bawaslu, dan amar putusan dinyatakan dikabulkan, maka calon yang bersangkutan dinyatakan memenuhi syarat.

"Masuk di DCT diputuskan oleh KPU setempat (Tanggamus)," katanya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved