Kabar Gembira! Honorer Tak Lolos CPNS 2018 Bisa Diangkat Jadi PNS
Kabar gembira. Honorer yang tidak lolos tes CPNS 2018 bisa diangkat jadi PNS.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kabar gembira! Tenaga Honorer yang tidak lolos tes CPNS 2018 akan diangkat jadi PNS.
Pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dalam waktu dekat.
Melalui peraturan pemerintah ini, tenaga honorer, khususnya tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan, yang tidak lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dapat tetap menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca: Viral Pria Manado Hanyut hingga ke Laut Jepang Begini Cara Bertahan Hidup
"Pemerintah memberikan solusi [bagi tenaga honorer yang tidak lolos tes CPNS atau tidak memenuhi persyaratan untuk mengikuti CPNS] dengan membuat RPP PPPK dan proses rekrutmentnya akan dilakukan setelah ujian CPNS selesai," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (21/9/2018).
Bahkan, meskipun tenaga honorer tersebut tetap gagal menjadi ASN melalui jalur P3K, ia tetap akan bekerja di instansi awal dengan penyesuaian upah sesuai Upah Minimum Regional (UMR).
Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko menambahkan, rencana penerbitan peraturan pemerintah ini dalam rangka mencari putra-putri terbaik bangsa sebagai ASN, yang dilakukan melalui seleksi yang terbuka, adil, obyektif, transparan, dan bebas dari KKN.
Baca: Hotman Paris Goda Pramugari Emirates Airlines yang Ternyata Orang Batak
Berdasarkan Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), ASN terdiri dari dua, yakni pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Saat ini, pemerintah tengah melakukan penataan SDM Aparatur, dengan tujuan mewujudkan ASN yang profesional dan berdaya saing.
“Saat ini terdapat masalah ketidakjelasan status orang yang saat ini bekerja di birokrasi tetapi bukan berstatus PNS.
Contoh kasus di bidang pendidikan terdapat 735.825 guru non PNS yang bekerja di sekolah negeri tanpa ada kepastian status (honorer),
hal ini dapat diselesaikan antara lain dengan opsi status PPPK yang dari aspek tertentu lebih fleksibel dibandingkan dengan PNS.” ujur Moeldoko.
Baca: Sudjiwo Tedjo Ungkap Fakta Baru Soal Kejatuhan Ahok dari Kursi Gubernur: Bukan karena Sentimen Agama