Viral Video Pemotor Protes Ditilang Gara-gara Telat Bayar Pajak
Viral Video Pemotor Protes Ditilang Gara-gara Telat Bayar Pajak, Ini Penjelasan Kasatlantas
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa surat pengesahan pajak yang menjadi satu kesatuan dan STNK serta rutin dibayarkan tiap tahun bukan bagian dalam ketentuan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang bisa dijatuhkan sanksi.
"Kalau memang pajaknya belum dibayar, yang menjatuhkan sanksi dari dinas terkait," katanya.
Sanksi yang diberikan, lanjut dia, bisa berupa administrasi, seperti sejumlah denda yang harus dibayarkan.
Sementara itu, bila polisi tetap menjatuhkan tilang terhadap pengendara yang terlambat membayar pajak kendaraan bermotor, kemudian diajukan ke persidangan, kata dia, pengadilan wajib menolaknya.
"Pengadilan, termasuk jaksa, wajib menolak dan memerintahkan agar barang bukti tilangnya dikembalikan kepada yang bersangkutan," katanya.
Baca: Angel Lelga Tulis Surat Terbuka Usai Digugat Cerai Vicky Prasetyo
Menanggapi postingan ini, netizen B.W. Pramayudha Zld mengunggah berita tribaratanews soal putusan sidang praperadilan di PN Demak berjudul: Sidang Pra Peradilan: STNK Nunggak Bisa Ditilang.
Berita ini bukan masalah penyitaan atau penahanan kendaraan bermotor yang telat bayar pajak, tapi keabsahan penilangan yang dilakukan Satlantas Polres Demak pada motor penunggak pajak.
Berikut berita selengkapnya:
Setelah bebarapa kali menjalani sidang, Polres Demak akhirnya menang atas gugatan pra peradilan yang diajukan Bambang Widjanarko (53) warga Bawu RT 42 RT 8 Kecamatan Batealit, Kabupatan Jepara. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Demak, Senin (3/4/2018).
Majelis Hakim, Pandu Dewanto yang memimpin jalannya sidang, memutuskan menolak semua gugatan praperadilan yang diajukan Bambang terhadap Satlantas Polres Demak.
Dengan adanya putusan itu, hakim PN Demak menilai bahwa langkah polisi lalu lintas Polres Demak yang menilang penggugat (Bambang) lantaran STNK kendaraannya menunggak bayar pajak, sudah sah dan sesuai prosedur hukum.
Sidang yang berlangsung sekitar 30 menit itu, dihadiri Kasatlantas Polres Demak AKP Christian C Lolowang bersama sejumlah anggota polisi, pengacara penggugat Pangestu Ismu Argawahyu, serta beberapa pemerhati hukum.
Dalam putusan itu hakim menyampaikan bahwa STNK yang menunggak pajak berarti tidak sah dan tidak memiliki legitimasi.
Karena keabsahannya bermasalah maka polisi lalu lintas berhak dan berwenang melakukan tindakan menilang terhadap pengendara kendaraan bermotor yang menunggak pajak STNK.
AKP Christian, menyambut positif terhadap putusan hakim. Dengan putusan hakim yang menolak praperadilan tersebut semakin memperjelas dan memberi jawaban kepada para pengguna jalan yang selama ini bimbang apakah STNK menunggak bisa kena tilang atau tidak.