Viral Video Pemotor Protes Ditilang Gara-gara Telat Bayar Pajak

Viral Video Pemotor Protes Ditilang Gara-gara Telat Bayar Pajak, Ini Penjelasan Kasatlantas

Editor: taryono
Anggota Polantas Polrestabes Semarang yang menyita motor akibat telat bayar pajak 

“Ini sudah jadi pembicaraan nasional. Kini sudah jelas, polisi berwenang untuk menilang. Ini bukan persoalan pajaknya, tetapi lebih pada STNK yang tidak sah sebab tidak memiliki legitimasi,” tuturnya.

Menurutnya, apa yang dilakukan oleh anggotanya menilang pengendara yang STNK menunggak sudah sesuai Pasal 288 Ayat 1 UU no 22 tahun 2009. Pada Pasal 70 UU No 2 Tahun 2009 tentang pajak kendaraan bermotor disebutkan kendaraan yang pajak tahunan STNK nya tidak terbayarkan pada tahun berjalan berarti masa waktunya tidak sah.

“Kami juga berterimakasih bagi pemohon, sehingga masyarakat tahu bahwa kepolisian bertindak selama ini sudah sesuai hukum. Dan masyarakat tidak lagi bingung,” tandasnya.

Bambang Widjanarko mengajukan gugatan praperadilan kepada Kasatlantas Polres Demak, AKP Christian ke PN Demak lantaran ditilang polisi satuan lalu lintas saat ada razia di Alun-alun Demak pada 8 Maret lalu.

Dia menyampaikan keberatan karena alasan penilangan hingga menyita SIM C miliknya dikarenakan STNK miliknya belum terbayar, nunggak hampir 2 tahun.

Sementara itu, kuasa hukum Bambang, Pangestu Ismu Argawahyu mengatakan akan mengkomunikasikan hasil putusan tersebut kepada kliennya.

“Tidak ada yang menang dan kalah. Hasil ini akan saya sampaikan kepada klien. Apakah nanti akan menerima putusan itu atau mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum. Kami bekerja secara profesional, ” ujarnya.

Menurutnya, dengan adanya pra peradilan tersebut dapat membuka kebuntuan masyarakat terhadap hukum lalu lintas.

“Selama ini masyarakat sudah buntu. Dengan adanya perkara ini, masyarakat bisa terbuka terhadap hukum lalu lintas,” lanjutnya.

Namun Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi mengatakan, kepolisian berhak untuk melakukan penindakan terhadap pengendara yang tidak mematuhi ketentuan lalu lintas, termasuk mengenai membayar pajak kendaraan bermotor.

Penindakan terhadap pengendara sesuai dengan Pasal 288 Ayat 1 junctoPasal 70 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Saya kira itu sudah jelas, bahwa STNK berlaku 5 tahun dan wajib dilakukan pengesahan setiap tahun melalui pembayaran pajak," kata Ardi, saat dikonfirmasi, Sabtu (22/9/2018).

Ardi mengatakan, penindakan terhadap pelanggar lalu lintas dilakukan dengan berbagai macam kebijakan.

Namun, terkait dengan kasus penyitaan sepeda motor, hal itu tergantung dengan situasi dan kondisi, serta kewenangan petugas polisi di lapangan.

Ardi menyebut, penyitaan kendaraan bermotor bagian dari diskresi polisi sesuai dengan tugas di tengah masyarakat, yang harus mampu mengambil keputusan berdasarkan penilaiannya sendiri, apabila terjadi gangguan terhadap ketertiban dan keamanan umum atau bila timbul bahaya bagi ketertiban dan keamanan umum.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Tags
ditilang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved