Viral Video Pemotor Protes Ditilang Gara-gara Telat Bayar Pajak
Viral Video Pemotor Protes Ditilang Gara-gara Telat Bayar Pajak, Ini Penjelasan Kasatlantas
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Sebuah postingan video di Facebook yang menampilkan petugas kepolisian melakukan penindakan lalu lintas di Kota Semarang, Jawa Tengah, heboh di jagat maya.
Video itu menampilkan seorang pengendara yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul H 3062 TH ditilang gara-gara telat membayar pajak tahunan kendaraan bermotor.
Pengendara disebut mempunyai kelengkapan surat mengemudi seperti membawa SIM hingga membawa STNK.
Dia bersikukuh dalam kasus itu, penilangan dengan membawa motor tidak perlu, petugas cukup menyita SIM pengendara.
Kejadian itu diabadikan di dalam video, yang kemudian diunggah di laman akun Facebook Edison Taf.
Begini bunyi postingan Edison.
Pak polisi ini nilang sekalian nahan motor gara gara telat bayar pajak
Sim ada stnk juga ada helem dan semuanya komplit
Tolong teman teman kasi saya yg pasti untu hal ini.
Sebelumnya praktisi hukum Th Yosep Parera, seperti dilansir antaranews, menegaskan polisi tidak berwenang menjatuhkan bukti pelanggaran (tilang) terhadap pengendara yang pajak kendaraan bermotornya terlambat.
"Kalau ada pengendari yang kendaraan bermotor belum dibayar, polisi tidak berwenang menjeratnya dengan pidana tilang," kata Yosep di Semarang, Minggu 26 November 2017.
Menurut dia, hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca: Mendadak Pingsan Saat Promosi Film Arwah, Zaskia Gotik Ngaku Alami Ini
Jerat pidana hanya bisa diberikan, kata dia, jika masa berlaku 5 tahun surat tanda nomor kendaraan (STNK) sudah mati dan tidak diperpanjang.
"Jadi, bukan karena pajaknya yang mati," kata Ketua Peradi Semarang ini.
Hal tersebut, lanjut dia, diatur dalam Pasal 67 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa surat pengesahan pajak yang menjadi satu kesatuan dan STNK serta rutin dibayarkan tiap tahun bukan bagian dalam ketentuan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang bisa dijatuhkan sanksi.
"Kalau memang pajaknya belum dibayar, yang menjatuhkan sanksi dari dinas terkait," katanya.
Sanksi yang diberikan, lanjut dia, bisa berupa administrasi, seperti sejumlah denda yang harus dibayarkan.
Sementara itu, bila polisi tetap menjatuhkan tilang terhadap pengendara yang terlambat membayar pajak kendaraan bermotor, kemudian diajukan ke persidangan, kata dia, pengadilan wajib menolaknya.
"Pengadilan, termasuk jaksa, wajib menolak dan memerintahkan agar barang bukti tilangnya dikembalikan kepada yang bersangkutan," katanya.
Baca: Angel Lelga Tulis Surat Terbuka Usai Digugat Cerai Vicky Prasetyo
Menanggapi postingan ini, netizen B.W. Pramayudha Zld mengunggah berita tribaratanews soal putusan sidang praperadilan di PN Demak berjudul: Sidang Pra Peradilan: STNK Nunggak Bisa Ditilang.
Berita ini bukan masalah penyitaan atau penahanan kendaraan bermotor yang telat bayar pajak, tapi keabsahan penilangan yang dilakukan Satlantas Polres Demak pada motor penunggak pajak.
Berikut berita selengkapnya:
Setelah bebarapa kali menjalani sidang, Polres Demak akhirnya menang atas gugatan pra peradilan yang diajukan Bambang Widjanarko (53) warga Bawu RT 42 RT 8 Kecamatan Batealit, Kabupatan Jepara. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Demak, Senin (3/4/2018).
Majelis Hakim, Pandu Dewanto yang memimpin jalannya sidang, memutuskan menolak semua gugatan praperadilan yang diajukan Bambang terhadap Satlantas Polres Demak.
Dengan adanya putusan itu, hakim PN Demak menilai bahwa langkah polisi lalu lintas Polres Demak yang menilang penggugat (Bambang) lantaran STNK kendaraannya menunggak bayar pajak, sudah sah dan sesuai prosedur hukum.
Sidang yang berlangsung sekitar 30 menit itu, dihadiri Kasatlantas Polres Demak AKP Christian C Lolowang bersama sejumlah anggota polisi, pengacara penggugat Pangestu Ismu Argawahyu, serta beberapa pemerhati hukum.
Dalam putusan itu hakim menyampaikan bahwa STNK yang menunggak pajak berarti tidak sah dan tidak memiliki legitimasi.
Karena keabsahannya bermasalah maka polisi lalu lintas berhak dan berwenang melakukan tindakan menilang terhadap pengendara kendaraan bermotor yang menunggak pajak STNK.
AKP Christian, menyambut positif terhadap putusan hakim. Dengan putusan hakim yang menolak praperadilan tersebut semakin memperjelas dan memberi jawaban kepada para pengguna jalan yang selama ini bimbang apakah STNK menunggak bisa kena tilang atau tidak.
“Ini sudah jadi pembicaraan nasional. Kini sudah jelas, polisi berwenang untuk menilang. Ini bukan persoalan pajaknya, tetapi lebih pada STNK yang tidak sah sebab tidak memiliki legitimasi,” tuturnya.
Menurutnya, apa yang dilakukan oleh anggotanya menilang pengendara yang STNK menunggak sudah sesuai Pasal 288 Ayat 1 UU no 22 tahun 2009. Pada Pasal 70 UU No 2 Tahun 2009 tentang pajak kendaraan bermotor disebutkan kendaraan yang pajak tahunan STNK nya tidak terbayarkan pada tahun berjalan berarti masa waktunya tidak sah.
“Kami juga berterimakasih bagi pemohon, sehingga masyarakat tahu bahwa kepolisian bertindak selama ini sudah sesuai hukum. Dan masyarakat tidak lagi bingung,” tandasnya.
Bambang Widjanarko mengajukan gugatan praperadilan kepada Kasatlantas Polres Demak, AKP Christian ke PN Demak lantaran ditilang polisi satuan lalu lintas saat ada razia di Alun-alun Demak pada 8 Maret lalu.
Dia menyampaikan keberatan karena alasan penilangan hingga menyita SIM C miliknya dikarenakan STNK miliknya belum terbayar, nunggak hampir 2 tahun.
Sementara itu, kuasa hukum Bambang, Pangestu Ismu Argawahyu mengatakan akan mengkomunikasikan hasil putusan tersebut kepada kliennya.
“Tidak ada yang menang dan kalah. Hasil ini akan saya sampaikan kepada klien. Apakah nanti akan menerima putusan itu atau mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum. Kami bekerja secara profesional, ” ujarnya.
Menurutnya, dengan adanya pra peradilan tersebut dapat membuka kebuntuan masyarakat terhadap hukum lalu lintas.
“Selama ini masyarakat sudah buntu. Dengan adanya perkara ini, masyarakat bisa terbuka terhadap hukum lalu lintas,” lanjutnya.
Namun Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi mengatakan, kepolisian berhak untuk melakukan penindakan terhadap pengendara yang tidak mematuhi ketentuan lalu lintas, termasuk mengenai membayar pajak kendaraan bermotor.
Penindakan terhadap pengendara sesuai dengan Pasal 288 Ayat 1 junctoPasal 70 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Saya kira itu sudah jelas, bahwa STNK berlaku 5 tahun dan wajib dilakukan pengesahan setiap tahun melalui pembayaran pajak," kata Ardi, saat dikonfirmasi, Sabtu (22/9/2018).
Ardi mengatakan, penindakan terhadap pelanggar lalu lintas dilakukan dengan berbagai macam kebijakan.
Namun, terkait dengan kasus penyitaan sepeda motor, hal itu tergantung dengan situasi dan kondisi, serta kewenangan petugas polisi di lapangan.
Ardi menyebut, penyitaan kendaraan bermotor bagian dari diskresi polisi sesuai dengan tugas di tengah masyarakat, yang harus mampu mengambil keputusan berdasarkan penilaiannya sendiri, apabila terjadi gangguan terhadap ketertiban dan keamanan umum atau bila timbul bahaya bagi ketertiban dan keamanan umum.
"Diskresi Kepolisian di Indonesia secara yuridis diatur pada Pasal 18 UU No 2 Tahun 2002," ucap dia.
Ditambahkannya, penilangan dengan penyitaan sepeda motor pasti didasarkan atas sejumlah pertimbangan.
Ia mengatakan telah mendengar bahwa sebelum video beredar terjadi ancaman untuk melawan petugas sehingga langkah penyitaan diperlukan sebagai langkah tegas.
"Kejadian video di atas hanya sepotong. Ada situasi sebelumnya yang tidak terekam oleh kamera di mana terdapat dugaan pelanggar melawan petugas. Saya masih cek apa benar itu melawan petugas atau tidak, atau hanya klaim dari petugas saya di lapangan," ujar dia.
Ini videonya: