Pansus Hak Angket Yusuf Kohar Tuntas Periksa 10 Saksi

Panitia Khusus Hak Angket DPRD Bandar Lampung telah menuntaskan pemeriksaan sejumlah saksi.

Penulis: Romi Rinando | Editor: Yoso Muliawan
TRIBUN LAMPUNG/ROMI RINANDO
Sekretaris Kota Bandar Lampung Badri Tamam memberi keterangan kepada Pansus Hak Angket DPRD Bandar Lampung, Rabu (19/9/2018). 

LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG ROMI RINANDO

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Panitia Khusus Hak Angket DPRD Bandar Lampung telah menuntaskan pemeriksaan sejumlah saksi. Ini terkait polemik rotasi pejabat eselon II oleh M Yusuf Kohar saat menjabat pelaksana tugas wali kota Bandar Lampung beberapa waktu lalu.

Ketua Pansus Hak Angket DPRD Bandar Lampung Jauhari menjelaskan, pihaknya memeriksa lebih dari 10 saksi. Baik saksi ahli maupun saksi yang mengetahui proses rotasi pejabat tersebut.

"Terakhir, Jumat (21/9/2018), dua saksi. Pak Syaprodi, plt kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah); dan pejabat di BKD. Lebih dari 10 orang, mulai dari PNS, wartawan, dan saksi ahli," kata Jauhari melalui ponsel, Minggu (23/9/2018).

Terkait keterangan dalam pemeriksaan, Syaprodi usai pemeriksaan menyatakan, kebijakan rotasi pejabat eselon II oleh Yusuf Kohar sudah sesuai Surat Badan Kepegawaian Negara.

"Pansus bertanya terkait Pak Yusuf Kohar selaku plt wali kota saat itu, yang melakukan rolling pejabat eselon II. Saya jawab, sudah mengacu surat BKN. Saya lupa isinya," kata Syaprodi kepada awak media, Jumat.

Syaprodi tidak menampik pernah bersitegang dengan Yusuf Kohar saat ia menjabat kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Bandar Lampung. Menurutnya, insiden itu terjadi lantaran salah paham.

"Itu hanya miss komunikasi. Tidak ada apa-apa," ujarnya.

Pansus Hak Angket DPRD Bandar Lampung terbentuk pada awal Juli 2018. Ini bermula dari mencuatnya dugaan pelanggaran dalam pengangkatan plt pejabat eselon II di lingkungan pemkot oleh Yusuf Kohar selaku plt wali kota. Yusuf Kohar menjabat plt wali kota mulai Februari hingga Juni. Ia menggantikan sementara Herman HN yang cuti dari jabatan wali kota karena mengikuti kampanye Pilgub Lampung 2018.

Menurut DPRD, Yusuf Kohar terindikasi melanggar Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-20/V.24-25/99 tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil sebagai Pelaksana Tugas.

Sebaliknya, Yusuf Kohar menilai pengangkatan dan mutasi pejabat sudah sesuai aturan dan menjadi ranah pemkot selaku eksekutif.

Sampaikan ke Rapat Paripurna

Mengenai hasil akhir Pansus Hak Angket, Ketua Pansus Jauhari menyatakan hal tersebut masih dalam proses penyusunan. Pihaknya akan menyampaikan hasil akhir berdasarkan bukti dan keterangan saksi dalam rapat paripurna.

"Bisa saja hasilnya Yusuf Kohar tidak melanggar. Sebaliknya jika terdapat pelanggaran, maka akan kami sampaikan. Dan, itu tidak sembarangan. Semua berdasarkan fakta, termasuk keterangan para saksi," kata politisi Partai Gerakan Indonesia Raya ini.

Yusuf Kohar sendiri enggan memberi komentar terkait pemanggilan sejumlah pejabat teras Pemkot Bandar Lampung oleh Pansus Hak Angket.

"Kenapa tanya saya, apa urusannya dengan saya? Saya tidak mau komentar," ujar Yusuf Kohar melalui ponsel.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved