Musuh Ahok Ini Sebut Prabowo Harus Menang Pilpres 2019 Agar Dirinya Tak Masuk Penjara

Musuh Ahok Ini Sebut Prabowo Harus Menang Pilpres 2019 Agar Dirinya Tak Masuk Penjara

Editor: taryono
Tribunnews
Buni Yani 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Terdakwa kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani menyatakan, pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno harus menang di Pilpres 2019 agar dirinya tak masuk penjara.

Hal itu disampaikan Buni saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/9/2018).

"Pak Prabowo harus menang, kalau enggak nanti saya masuk penjara 1,5 tahun," kata Buni.

Buni menuturkan, salah satu alasan mengapa dia bergabung dengan Badan Pemenangan Prabowo-Sandi adalah karena merasa dikriminalisasi.

Baca: The Jakmania Tanggapi Adanya Kabar Sweeping Kendaraan Pelat D di Kawasan Jakarta

Karena itu pula, dia akan berupaya agar Prabowo-Sandiaga memenangkan Pilpres. 

Kasasi Buni meyakini bakal memberikan citra positif bagi Prabowo-Sandiaga meskipun dia berstatus terdakwa. 

"Itu salah satu langkah saya untuk melawan Jokowi, terpaksa saya harus bergabung ke Pak Prabowo," lanJut Buni.

Diberitakan sebelumnya, Buni Yani mengaku bergabung dengan Badan Pemenangan Nasional pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Sudah, sudah bergabung, kata Buni.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Buni Yani dalam kasus pelanggaran UU ITE di gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip, Jalan Seram, Kota Bandug, Selasa (14/11/2017) lalu.

Majelis Hakim yang diketuai M Saptono menilai, Buni Yani secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatannya.

Kesaksian Ahok

Baca: Pukuli Suporter Persija Pakai Besi, Pelaku Bilang ‎Saya Hanya Bantu Bapak

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pernah  memberikan kesaksian dalam sidang dengan terdakwa Buni Yani.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu memberikan  kesaksian tertulisnya untuk dibacakan dalam sidang kasus pelanggaran UU Informasi Transaksi Eelektronik (ITE) di Gedung Arsip, Kota Bandung, Jawa Barat.

Dalam keterangannya dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), Selasa (15/8/2017), sedikitnya ada 13 poin kesaksian Ahok yang diambil berdasarkan berkas acara pemeriksaan (BAP) saat dia diperiksa penyidik Polda Metro Jaya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved