Musuh Ahok Ini Sebut Prabowo Harus Menang Pilpres 2019 Agar Dirinya Tak Masuk Penjara

Musuh Ahok Ini Sebut Prabowo Harus Menang Pilpres 2019 Agar Dirinya Tak Masuk Penjara

Editor: taryono
Tribunnews
Buni Yani 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Terdakwa kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani menyatakan, pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno harus menang di Pilpres 2019 agar dirinya tak masuk penjara.

Hal itu disampaikan Buni saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/9/2018).

"Pak Prabowo harus menang, kalau enggak nanti saya masuk penjara 1,5 tahun," kata Buni.

Buni menuturkan, salah satu alasan mengapa dia bergabung dengan Badan Pemenangan Prabowo-Sandi adalah karena merasa dikriminalisasi.

Baca: The Jakmania Tanggapi Adanya Kabar Sweeping Kendaraan Pelat D di Kawasan Jakarta

Karena itu pula, dia akan berupaya agar Prabowo-Sandiaga memenangkan Pilpres. 

Kasasi Buni meyakini bakal memberikan citra positif bagi Prabowo-Sandiaga meskipun dia berstatus terdakwa. 

"Itu salah satu langkah saya untuk melawan Jokowi, terpaksa saya harus bergabung ke Pak Prabowo," lanJut Buni.

Diberitakan sebelumnya, Buni Yani mengaku bergabung dengan Badan Pemenangan Nasional pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Sudah, sudah bergabung, kata Buni.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Buni Yani dalam kasus pelanggaran UU ITE di gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip, Jalan Seram, Kota Bandug, Selasa (14/11/2017) lalu.

Majelis Hakim yang diketuai M Saptono menilai, Buni Yani secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatannya.

Kesaksian Ahok

Baca: Pukuli Suporter Persija Pakai Besi, Pelaku Bilang ‎Saya Hanya Bantu Bapak

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pernah  memberikan kesaksian dalam sidang dengan terdakwa Buni Yani.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu memberikan  kesaksian tertulisnya untuk dibacakan dalam sidang kasus pelanggaran UU Informasi Transaksi Eelektronik (ITE) di Gedung Arsip, Kota Bandung, Jawa Barat.

Dalam keterangannya dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), Selasa (15/8/2017), sedikitnya ada 13 poin kesaksian Ahok yang diambil berdasarkan berkas acara pemeriksaan (BAP) saat dia diperiksa penyidik Polda Metro Jaya.

Dalam kesaksiannya, Ahok yang kini jadi narapidana kasus penistaan agama merasa dirugikan dengan postingan Buni Yani di Facebook tentang pidatonya yang menyebut Surah Al Maidah Ayat 51 di Kepulauan Seribu. Berbagai tuduhan hingga ancaman pembunuhan menimpa Ahok usai postingan itu muncul.

Ahok juga mengaku terancam dengan aksi demo 411 pada 4 November 2016. Dia yang saat itu sedang ikut Pilgub DKI Jakarta mendapat desakan mundur dari kontenstan gara-gara postingan itu.

 “Saya mengalami kerugian antara lain saya mengalami fitnah, di mana banyak orang terutama warga DKI Jakarta menganggap saya menista salah satu agama. Saya juga merasa terancam karena sampai ada seseorang yang ingin membunuh saya, dengan imbalan uang sejumlah Rp1 miliar karena saya telah menistakan agama,” tulis Ahok dalam kesaksiannya.

“Saya merasa Jakarta dan seluruh warga Jakarta menjadi terancam dan mengalami teror atas demonstrasi tanggal 4 November 2016. Dalam hal pencalonan saya sebagai gubernur DKI Jakarta dalam Pilkada 2017, ada satu partai pendukung yang meminta saya mundur, karena saya dituduh telah menistakan agama. Dalam pelaksanaan kampanye saya ditolak di beberapa tempat, dikarenakan saya telah dituduh menistakan agama,” lanjut Ahok.

Ahok mengaku mengenali orang-orang dalam gambarnya yang diunggah Buni Yani di Facebook.

Dia juga membenarkan jika video yang diunggah Buni Yani dan viral di media sosial merupakan videonya yang direkam Diskominfo DKI pada 27 September 2016, ketika ia kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu.

Ahok menuding video yang diunggah Buni Yani di Facebook terkait kutipan Surah Al Maidah 51 tidak sesuai dengan fakta yang disampaikan saat berpidato di Kepulauan Seribu.

“Adapun yang saya sampaikan adalah sesuai dengan rekaman yang direkam Diskominfo adapun kalimat tersebut adalah, jadi jangan percaya sama orangkan bisa saja dalam hati kecil bapak-ibu enggak bisa pilih saya, karena dibohongi pakai Surah Al Maidah 51 macam-macam itu loh. Itu hak bapak-ibu ya, jadi kalau bapak-ibu merasa enggak bisa milih saya takut masuk neraka dibodohi gitu ya enggak apa-apa, karena ini kan panggilan pribadi bapak-ibu,” jelas Ahok.

Ahok mengaku tak mengenal Buni Yani. “Saya juga baru melihat akun Facebook tersebut saat diperlihatkan oleh penyidik,” ujarnya.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved