Tribun Lampung Selatan
Polisi Gagalkan Pengiriman 9 Kg Sabu dari Napi Lapas Tanjung Gusta, Medan
Pada paket tersebut, tertera pengirim atas nama Lusi Buk Hj Musfirah yang beralamat di Padang, Sumatera Barat.
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BAKAUHENI – Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan menggagalkan upaya pengiriman paket narkoba.
Sebanyak 9 kilogram paket berisi sabu itu diduga dikendalikan oleh seorang narapidana dari Lapas Tanjung Gusta, Medan.
Paket yang dikirim melalui bus Indah Logistic Cargo nopol BA 8276 QU itu diamankan di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Kamis (6/9) sekitar pukul 16.30 WIB.
“Paket sabu-sabu ini kita dapati dalam pemeriksaan rutin di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni,” kata Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan dalam ekspose, Senin (24/9).
Pada paket tersebut, tertera pengirim atas nama Lusi Buk Hj Musfirah yang beralamat di Padang, Sumatera Barat.
Baca: Bawa Sabu 200 Gram, Pasutri Asal Aceh Diciduk di Dalam Bus ALS
Baca: Nekat Hendak Tusuk Polisi, Pengedar Sabu Ditembak
Sedangkan penerima paket atas nama Jian, warga Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
“Paket narkoba jenis sabu-sabu ini dibungkus dalam 9 bungkus plastik kuning bertuliskan Guanyinwang,” terang Syarhan.
Dari hasil pengembangan ke Jakarta, polisi mengamankan Islami Akbarsyah, yang bertugas mengambil paket tersebut.
Dari pengakuannya, Islami diperintah oleh seseorang bernama Elis, napi yang sedang menjalani hukuman di Lapas Tanjung Gusta, Medan.
“Tersangka mengaku mendapatkan upah Rp 20 juta untuk mengambil paket, dan telah dikirim ke rekeningnya sebesar Rp 2 juta. Ia mengaku diperintah mengambil paket untuk diserahkan ke Saudara Jian,” beber mantan Kapolres Pesawaran itu, didampingi Kasat Narkoba Iptu Ferdiansyah. (*)