Terdakwa Kasus Korupsi BLBI Syafruddin Arsyad Tidak Rela Divonis 13 Tahun Penjara

Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad divonis 13 tahun penjara.

Editor: Yoso Muliawan
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa Syafruddin Arsyad Tumenggung menjalani sidang vonis kasus korupsi BLBI di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (24/9/2018). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung divonis 13 tahun penjara. Ia terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). SKL itu ditujukan kepada pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun dan pidana denda Rp 700 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti tiga bulan kurungan," ujar ketua majelis hakim Yanto saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (24/9/2018).

Majelis hakim menyatakan Syafruddin terbukti korupsi dalam penerbitan SKL kepada BDNI pada tahun 2004. Nilai kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp 4,58 triliun. Saat SKL diterbitkan, Sjamsul Nursalim dianggap belum memenuhi syarat untuk mendapatkan SKL tersebut.

"BDNI milik Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim merupakan salah satu bank yang dinyatakan tidak sehat dan harus ditutup oleh BPPN saat krisis moneter pada tahun 1998. Atas penetapan itu, BDNI memperoleh dana BLBI sebesar Rp 37 triliun pada 29 Januari 1999," beber Yanto.

Selain itu, BLBI juga disalurkan ke BDNI sesudah 29 Januari 1999 hingga 30 Juni 2001. BLBI tersebut berupa saldo debet serta bunga fasilitas saldo debet sebesar Rp 5,49 triliun. Namun, BDNI diduga menyalahgunakan dana itu.

BPPN yang ditugaskan menyehatkan kembali perbankan dan aset-aset bermasalah usai krisis moneter lalu menetapkan BDNI sebagai bank yang melakukan pelanggaran hukum.

"Maka, BDNI wajib mengikuti Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) dengan pola perjanjian Master Settlement Aqcuisition Agreement (MSAA). Namun, dalam penggunaan dana BLBI oleh BDNI, ditemukan berbagai penyimpangan," papar ketua majelis hakim Yanto.

Sjamsul sempat berkomitmen akan membayar Rp 1 triliun secara tunai. Sementara sisanya, Rp 27,4 triliun, dibayar melalui penyerahan aset.

Namun rupanya, kredit BDNI kepada petambak plasma atas piutang sebesar Rp 4,7 triliun yang menjadi bagian dari penyerahan aset Rp 27,4 triliun merupakan kredit macet. Utang itu ternyata dijamin oleh dua perusahaan yang juga milik Sjamsul, PT Dipasena Citra Darmadja dan PT Wachyuni Mandira.

Hak tagih utang dari para petambak plasma diketahui hanya sebesar Rp 220 miliar. Namun, Syafruddin tetap menerbitkan SKL untuk Sjamsul.

Tidak Rela

Syafruddin Arsyad langsung mengajukan banding atas vonis 13 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim. Ia tidak terima karena merasa tidak melakukan korupsi, khususnya terkait perbuatannya yang dianggap merugikan negara sebesar Rp 4,58 triliun.

"Ini menyangkut keadilan pada diri kami. Kami sudah sering konsultasi. Satu hari pun saya dihukum, kami akan melawan, menolak. Kami minta tim kami saat ini juga segera lakukan banding," tegas Syafruddin.

Di luar ruang sidang, Syafruddin kembali menegaskan dirinya merasa punya hak untuk mencari keadilan melalui jalur banding.

"Tadi sudah saya katakan. Satu hari pun, satu detik pun saya dihukum, saya akan banding. Saya tidak perlu konsultasi lagi pada siapapun. Saya belum dapat keadilan dalam proses ini," jelasnya.

Sementara pihak jaksa KPK masih pikir-pikir ketika ditanya majelis hakim mengenai tanggapannya atas vonis.

(Tribun network/fel/coz)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved