VIDEO TEASER - Aksi Tipu-tipu Sopir Taksi dan Ojek Online

VIDEO TEASER - Aksi Tipu-tipu Sopir Taksi dan Ojek Online, Tonton Videonya

Penulis: Okta Kusuma Jatha | Editor: taryono

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Iming-iming insentif dan reward yang diberikan penggelola aplikasi transportasi berbasis online memunculkan peluang bisnis bagi masyarakat.

Sayangnya peluang bisnis ini malah disalahgunakan oknum-oknum driver itu sendiri untuk mengambil keuntungan.

Mereka mencari keuntungan dengan menerima order-order fiktif bekerjasama dengan penumpang yang sebagian besar juga fiktif.

Dari aksi curang ini, kedua belah pihak sama-sama mendapatkan uang. Sang driver online, baik motor maupun mobil termasuk penumpang, bisa dapat untung minimal Rp 500 ribu bahkan jutaan.

Saf, bukan nama sebenarnya menuturkan, sudah menjadi hal biasa di kalangan driver taksi online maupun ojek online untuk mendapatkan uang dari order fiktip ini.

Caranya, mereka menerima order fiktip dari para penumpang fiktif hingga bisa memenuhi total poin dalam seharinya serta memanfaatkan program reward penumpang fiktip.

"Sehari itu kan kita maksimal bisa mengumpulkan 15 poin atau 15 kali tarikan. Jika tercapai 15 poin, kita dapat Rp 180 ribu dari pihak aplikator. Nah poin itu kita dapat dari order fiktip. Jadi mobil kita itu muter-muter saja seolah mengantarkan penumpang, padahal tidak ada penumpangnya. Untuk pihak pengorder fiktip ini kita kasih dia uang Rp 5.000," cerita dia.

Selain dari pengumpulan poin dari order fiktip, uang juga bisa didapat dari memanfaatkan reward yang ditembakkan pengorder fiktip.

Saf menjelaskan, para penumpang fiktip yang membuat satu akun akan mendapatkan reward dari aplikator. Reward ini bisa dia memanfaatkan untuk melakukan pemesanan taksi atau ojek online.

Saat dia mengorder dan masuk ke kita, maka kita akan mendapat uang minimal Rp 20 ribu dari program reward tersebut.

Uang tersebut otomatis masuk ke saldo kita. Nah untuk si pemesan, kita kasih dia uang Rp 5.000 lagi," jelas dia. (*)

Seperti apa aksi dan modus kecurangan sopir taksi dan ojek online di Lampung ini? Simak laporan lengkapnya pada Koran Tribun Lampung, edisi Rabu, 26 September 2018.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved