Tribun Bandar Lampung
Diputus Kontrak Sepihak, 7 Karyawan BRI Life Akan Mengadu ke Disnaker
Artinya, kan ada sentimen personal. Padahal, saya tidak ada masalah sebelum-sebelumnya.
Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Tujuh eks karyawan PT Asuransi BRI Life berencana mengadu ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bandar Lampung.
Alasannya, mereka merasa diputus kontrak secara sepihak tanpa pemberitahuan sebelumnya.
MP, salah seorang mantan karyawan, mengatakan, ia dan rekan-rekannya diputus kontrak tanpa ada pemberitahuan.
Dia menjelaskan, lima dari tujuh orang tersebut diputus kontrak oleh kantor pusat.
“Sebenarnya berbeda kasus. Lima rekan saya itu terminasi (diputus kontrak) by system. Artinya, memang dari pusat memutus kontrak secara langsung. Tapi, nggak ada pemberitahuan dan mereka tidak menerima gaji. Padahal, sebulan sebelum pemutusan kontrak mereka kerja,” kata MP, Rabu, 26 September 2018.
Sementara MP dan seorang rekannya mengaku diputus kontrak berdasarkan usulan dari kantor cabang.
Sehari sebelumnya, MP sempat bersitegang dengan atasannya.
Baca: Nasib Kepesertaan BPJS Bagi Karyawan yang di-PHK dan Putus Kontrak dari Perusahaan
Baca: PT MBP Tunggu Surat Resmi Putus Kontrak
“Artinya, kan ada sentimen personal. Padahal, saya tidak ada masalah sebelum-sebelumnya. Tetapi, pas kejadian saya adu argumen dengan atasan saya, tiba-tiba besoknya dapat informasi kalau ikut masuk terminasi. Pas saya tanyakan langsung ke pusat, ternyata saya diusulkan untuk terminasi,” jelas MP.
MP menegaskan, perusahaan masih memiliki tanggungan atas permintaan atasannya dalam memberikan pelayanan yang maksimal kepada nasabah.
“Saya diminta menalangi untuk memberikan reward kepada nasabah dalam bentuk voucher belanja sebesar Rp 1 juta. Saya masih ada bukti-buktinya. Tapi, ternyata setelah saya tanyakan, bagaimana dengan dana saya itu, atasan saya malah seolah lepas tangan. Katanya nanti akan dicarikan solusinya. Sampai sekarang nggak ada kejelasan,” beber MP.
MP memastikan akan mengadukan permasalahan tersebut ke Disnakertrans Bandar Lampung.
“Kalau tidak ada kejelasan juga, saya akan adukan ke dinas,” imbuh MP.
Pjs Bancassurance Regional Manager PT Asuransi BRI Life Bandar Lampung Frenky Andrianto memastikan pihak perusahaan akan menyelesaikan permasalahan tersebut paling lambat awal Oktober 2018.
“Kan tetap ada proses. Saya sudah tanyakan ke pusat. Pasti ada penyelesaian,” ucap Frengki.
Mengenai masalah yang dialami MP, Frengki mengatakan, hal tersebut sudah masuk ranah personal dan bukan kewenangan perusahaan.
“Silakan berkoordinasi langsung dengan atasan yang dimaksud,” singkat Frengki. (*)
---> Jangan lupa subscribe Channel YouTube Tribun Lampung News Video
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/ilustrasi-dipecat_20180926_200400.jpg)