Tribun Bandar Lampung
Polisi Pastikan Robert si Tersangka Penembak 2 Tetangga Idap Gangguan Jiwa
Rumah Sakit Jiwa Lampung sudah mengembalikan Robert, tersangka penembakan tetangga, ke kepolisian.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Yoso Muliawan
LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG HANIF RISA MUSTAFA
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Rumah Sakit Jiwa Lampung sudah mengembalikan Robert Panggabean (35), tersangka penembakan terhadap dua tetangganya, ke kepolisian. Ini setelah pemeriksaan terhadap Robert tuntas.
"Sudah kami kembalikan kemarin (Rabu, 26/9/2018) siang," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat RSJ Lampung David, Kamis (27/9/2018).
Terkait hasil pemeriksaan yang berlangsung selama dua pekan itu, David meminta awak media bertanya ke pihak kepolisian.
Kapolsek Telukbetung Selatan Komisaris Yana membenarkan pihak RSJ telah mengembalikan tersangka Robert. Mengenai hasil pemeriksaan RSJ, Yana menyatakan Robert mengidap gangguan jiwa.
"Sudah kami terima kemarin siang. Hasilnya, tersangka memang mengalami ganguan jiwa," ujarnya.
Adapun proses hukum terhadap Robert, menurut Yana, masih akan berlanjut.
"Tetap kami proses sesuai mekanisme yang ada," katanya.
Robert menembak dua tetangganya menggunakan senapan angin pada 12 September 2018, pagi hari. Dua korban masing-masing Maryani Purba (60), warga Jalan Basuki Rahmat, Gang Gulak Galik, Kelurahan Sumur Putri, Kecamatan Telukbetung Utara; dan David Riki Fahrijal (35), warga Jalan Pangeran Emir M Noor, Gang H Ahmad, Sumur Putri, TbU.
Polisi berhasil membekuk Robert pada sore harinya. Kepala Sub Direktorat III Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Ruli Andi Yunianto menjelaskan, tim menangkap Robert ketika berada di lokasi parkir Rumah Sakit Imanuel, Bandar Lampung.
Saat polisi menghadirkannya dalam ekspose kasus penembakan tetangga di Polresta Bandar Lampung, Kamis (13/9/2018), Robert melantur menjawab pertanyaan. Ia mengaku nekat menembak Maryani lantaran menganggap Maryani membenci Presiden Joko Widodo. Namun, saat awak media bertanya lebih dalam, Robert yang merupakan mantan pasien gangguan jiwa RSJ Lampung ini malah meracau.
Robert semakin melantur ketika mendapat pertanyaan mengenai alasan menembak David Riki Fahrijal (35), korban kedua.
"Dia itu pengkhianat. Gajah, kucing, macan akar, hutan. Ibaratnya, gajah nginjek kucing," jawabnya sambil komat-kamit.
Robert baru menjawab agak jelas terkait asal senapan angin untuk menembak korban. Ia mengaku membelinya seharga Rp 500 ribu.
"Itu (beli) dari kawan. Buat nembak tikus. Biar tikusnya enggak makan bebek saya," katanya.
Untuk sementara, Robert terancam pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 5 tahun.