Penerimaan CPNS 2018

Menidurkan Anak Saat Daftar Penerimaan CPNS 2018, Laptop dan Ponsel Dyah Dicuri Tetangganya Sendiri

Unit Reskrim Polsek Semaka Polres mengamankan FR (20), pelaku pencurian laptop dan ponsel milik tetangganya sendiri, Dyah Arum Widiastuti.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Teguh Prasetyo
Tribun Lampung/Tri Yulianto
Unit Reskrim Polsek Semaka Polres mengamankan FR (20), pelaku pencurian laptop dan ponsel milik tetangganya sendiri. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Yulianto

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Unit Reskrim Polsek Semaka Polres mengamankan FR (20), pelaku pencurian laptop dan ponsel milik tetangganya sendiri, Dyah Arum Widiastuti (27), warga Pekon Srikaton Kecamatan Semaka.

Menurut Kapolsek Semaka AKP Muji Harjono, mewakili Kapolres AKBP I Made Rasma, pelaku diamankan atas laporan korbannya, pada Jumat 28 September 2018, setelah menjadi korban pencurian.

Baca: Waspada, Sebulan Tercatat 5 Aksi Pencurian Kendaraan Terjadi di Lamsel

"Pelaku diamankan di rumahnya. Pelaku bisa diketahui dari sandal miliknya tertinggal di tempat pencurian, ditambah hasil olah TKP mengarah ke pelaku," ujar Muji, Minggu 30 September 2018.

Kemudian di tempat FR didapatkan juga hasil pencurian berupa dua laptop merek Acer, dua ponsel milik korban. Selain itu sandal miliknya yang tertinggal di TKP.

Kronologis pencurian, terjadi pada Jumat 28 September 2018, sekitar pukul 3.00 Wib, ketika korban terlelap sejenak setelah berusaha mendaftar CPNSD.

Saat itu usaha mendaftar belum berhasil, lantas anak keduanya terbangun dan menangis.

Korban pun ke kamar untuk menidurkannya lagi. Namun dari ruang tamu terdengar suara mencurigakan.

Baca: BREAKING NEWS - Sebelum Aksi Pencurian Ada Orang Tak Dikenal Datang ke Rumah Triyanto

Korban pun beranjak dan melihat pelaku telah membawa dua laptop dan dua ponsel miliknya.

Korban meneriaki pelaku yang kabur lewat jendela depan dan sempat mengejarnya. Lantas korban melaporkan kasus ini ke polsek.

Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Semaka guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Pelaku FR yang mengakui perbuatanya merasa menyesal dan memohon maaf kepada korban. "Menyesal, saya mohon maaf dan tidak akan mengulangi lagi," katanya. (*)

---> Jangan lupa subscribe Channel YouTube Tribun Lampung News Video

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved