Tribun Tanggamus
11 Tahun Tak Punya Anak, Brigadir Wahidin Bahagia Dipercaya Adopsi Bayi Dibuang
Kehadiran bayi yang kini berusia 15 hari tersebut seolah telah menjawab keinginannya memiliki anak.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PULAU PANGGUNG - Brigadir Polisi A Wahidin dan Haniza, istrinya, bahagia sekali karena dipercaya merawat seorang bayi laki-laki yang ditemukan di semak-semak di Pekon Air Kubang, Kecamatan Air Naningan.
"Sekarang ini rasanya kalau kerja kepikiran. Inginnya dekat terus dengan anak ini. Meski bukan anak kandung, rasanya seperti darah daging sendiri," ujar anggota Polsek Pulau Panggung ini, Kamis, 4 Oktober 2018.
Warga Pekon Kebumen, Kecamatan Sumber Rejo ini mengaku, bayi tersebut merupakan berkah bagi keluarganya.
Pasalnya, selama 11 tahun berumah tangga, ia belum dikarunai anak.
Baca: (GRAFIS) 4 Bulan Ada 5 Mayat Bayi Dibuang di Lampung
Kehadiran bayi yang kini berusia 15 hari tersebut seolah telah menjawab keinginannya memiliki anak.
"Kami berdua senang sekali. Begitu juga keluarga besar, orangtua, mertua, semuanya senang. Jadi ini kebahagiaan bersama buat kami semuanya. Seperti rezeki tak ternilai. Tidak bisa disamakan dengan apa pun," ujar Wahidin semringah.
Haniza diberi izin tidak bekerja di Dinas Pengairan Batu Tegi selama sepekan demi melakukan pendekatan dengan sang bayi.
Saat harus bekerja kembali, ia sempat menangis. Ia merasa belum tega meninggalkan si kecil.
"Waktu itu saya kaget istri saya nangis. Saya kira ada masalah apa kok menangis. Tapi, setelah bercerita baru tahu. Ternyata karena belum tega. Begitulah yang kami rasakan," beber Wahidin.
Namun, tidak mudah bagi Wahidin mengadopsi bayi tersebut.
Ketika bayi pertama kali ditemukan dan dirawat di Puskesmas Air Naningan, ternyata banyak warga yang ingin merawatnya.
Bahkan, personel Bhabinkamtibmas setempat juga berharap dapat merawat si bayi.
"Waktu itu saya dan istri ke puskesmas banyak juga warga yang melihat. Mereka juga ingin bayi itu. Terus saya disarankan untuk izin ke puskesmas agar bayi bisa dirawat. Dan jawaban pihak puskesmas itu nanti keputusan Uspika," kenang Wahidin.
Baca: Bayi Dibuang di Emperan Bengkel Mobil, Ada Luka Memar di Kepalanya
Setelah jajaran Uspika Air Naningan bermusyawarah, diputuskan bahwa bayi tersebut boleh diasuh oleh Wahidin.
Setelah itu diterbitkan surat keputusan bersama Uspika, surat berita acara pemeriksaan Polsek Pulau Panggung atas temuan bayi, dan surat penyerahan.
Itulah yang jadi dasar hukum Wahidin berhak mengadopsi bayi tersebut.
Ke depan, Wahidin berencana membuat surat hak adopsi anak ke notaris.
Ia juga akan mengurus kartu keluarga (KK) ke Disdukcapil.
Wahidin mengaku, selama ini juga sudah berupaya mendapatkan anak asuh. Namun, selalu berhasil.
Upaya itu dimulai saat kerabatnya di Jakarta mengabarkan ada anak yang ditelantarkan orangtuanya.
"Saat itu kami sudah senang, sudah menyiapkan segala perlengkapan. Tapi ternyata suami saudara saya itu tidak memberi, karena suaminya juga sayang dengan anak itu. Akhirnya batal dapatkan anak," ujar Wahidin.
Selama ini, Wahidin juga meminta tolong kepada kerabatnya yang bekerja di rumah sakit jika mendapat informasi ada orangtua bayi kurang mampu dan anaknya boleh diadopsi.
Baca: Diadopsi Keluarga Belanda 40 Tahun Lalu, Pria Ini Bertemu Ibu Kandungnya di Pringsewu
Namun, upaya itu juga tidak membuahkan hasil.
Wahidin mengaku selama mengasuh bayi tersebut tidak ada kendala berarti.
Si bayi memang sempat meminum air ketuban ibunya.
Namun, setelah diperiksa ke dokter dan diberi obat, kondisinya sudah membaik.
"Sekarang ini sudah bisa respons. Sudah bisa mengangkat tangan, kaki. Matanya juga sudah bisa lirik kanan-kiri. Merespons kalau mendengar suara," terang Wahidin.
Setelah lebih dari dua pekan merawat bayi tersebut, ia mengaku mulai memahami perilaku bayi.
Soal nama, Wahidin mengaku sudah mempersiapkannya, yakni Alde Baran Zain.
Alde Baran bermakna bintang paling terang di antara bintang.
Sedangkan Zain adalah gabungan nama Wahidin dan Haniza.
"Untuk pemberian nama resmi saat akikah, 40 hari usianya. Nanti juga pihak Uspika, puskesmas, dan lainnya minta diundang," ujar Wahidin. (*)