Berita Lampung

Polresta Bandar Lampung Ciduk Mahasiswa Terlibat Curanmor 

Aparat Polsek Kemiling menciduk Iqbal (22) dan Ramdani (25) pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

|
Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra 
PEMERIKSAAN - Dua pelaku curanmor di kawasan Kemiling menjalani pemeriksaan di Mapolresta Bandar Lampung, Minggu (17/8/2025).   

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Aparat Polsek Kemiling menciduk Iqbal (22) dan Ramdani (25) pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Iqbal diketahui berstatus mahasiswa di kampus keguruan swasta di Bandar Lampung.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, Polsek Kemiling menciduk Iqbal atau Mi pada Jumat (1/8/2025).

"Korban merupakan warga Kelurahan Sumberrejo Sejahtera, Kecamatan Kemiling. Awal Agustus lalu korban kehilangan motor Yamaha Mio Sporty silver.

Motor raib setelah korban pulang dari bekerja pukul 04.45 WIB," kata Kapolresta, Minggu (17/8/2025).

Ia mengatakan, sebelum peristiwa korban tidak mengunci stang motornya.

"Saat bangun pagi korban melihat motor yang diparkir sudah tidak ada lagi," terang Kombes Pol Alfret.

Komplotan curanmor tersebut berboncengan ke tempat kejadian perkara (TKP).

Tersangka Ramdani berperan mengeksekusi mengambil motor korban, sementara tersangka Iqbal standby di motor untuk mengawasi area sekitar.

"Motor korban yang digasak (mesinnya) tidak hidup, kemudian Iqbal menyetep motor dan dibawa ke rumahnya," kata Kombes Pol Alfret.

Motor curian tersebut selanjutnya ditawarkan di marketplace Facebook, hingga akhirnya korban mengenali motornya tersebut.

Di marketpalce kawanan curamor menjualnya seharga Rp 800 ribu.

Untuk menuntaskan kasus ini polisi dan juga korban berpura-pura jadi calon pembeli dengan sistem COD.

"Korban akhirnya berhasil diamankan polisi," kata Kombes Pol Alfret.

Saat penangkapan polisi menyita Yamaha Aerox yang dipakai pelaku untuk melancarkan aksinya.

Polisi juga menyita satu unit handphone yang dipakai pelaku untuk memposting motor curian di marketplace.

Karena perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHPIdana dengan ancaman penjara selama 9 tahun penjara.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved