Edarkan Uang Palsu, Ibu Rumah Tangga Asal Lampung Utara Susul Sang Suami ke Penjara

Edarkan Uang Palsu, Ibu Rumah Tangga Asal Lampung Utara Ditangkap Susul Sang Suami ke Penjara

Penulis: anung bayuardi | Editor: wakos reza gautama
Tribun Lampung
Aparat Polsek Bukit Kemuning, Lampung Utara menggelandang tiga tersangka peredaran uang palsu, Kamis, 4 Oktober 2018. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BUKITKEMUNING - Seorang ibu rumah tangga ditangkap aparat Polsek Bukit Kemuning, Lampung Utara, Provinsi Lampung.

Polisi menangkap perempuan bernama Astuti Indriyani (25) ini karena terlibat dalam peredaran uang palsu.

Baca: 5 Kesalahan Mencuci Muka Picu Jerawat dan Iritasi pada Wajah, Simak Ulasannya

Selain Astuti, petugas juga meringkus dua tersangka lain.Yaitu Gunawan alias Wawan (22), warga Bukit Kemuning dan Aji (22), warga Fajar Bulan, Lampung Barat.

Kapolsek Bukit Kemuning Inspektur Dua A Madjid mengatakan, ketiganya ditangkap karena terlibat dalam peredaran uang palsu.

Astuti, salah satu tersangka, mengaku mendapatkan uang palsu itu di belakang rumah miliknya. Uang itu, merupakan sisa dari yang diedarkan oleh suaminya, Candra.

Suami Astuti merupakan narapidana kasus peredaran uang palsu. "Saya nemu di belakang rumah. Saya tukarkan uang palsu senilai Rp 2 juta dengan uang asli senilai Rp 1,5 juta," ujarnya seraya mengaku menukarkan uang palsu tersebut karena faktor ekonomi.

Penangkapan Astuti, kata Madjid, merupakan hasil pengembangan dari penangkapan Wawan dan Aji.

Kasus ini terbongkar ketika pemilik toko kosmetik Harapan Maju di Bukit Kemuning melapor ke polsek mengenai penemuan uang palsu sebanyak Rp 2 juta di tempatnya.

Uang itu didapat dari setoran dua karyawannya, Wawan dan Aji.

Menurut Madjid, Wawan dan Aji sengaja menyetorkan uang palsu pecahan Rp 50 ribu yang berjumlah Rp 2 juta itu untuk menipu pemilik toko.

Wawan dan Aji, bertugas menagih uang ke konsumen. "Ternyata uang hasil penagihan itu mereka tukar dengan uang palsu yang mereka punya," ujar Madjid.

Baca: Promo Oktober - KFC Gulirkan Promo Beli Satu Gratis Satu

Uang palsu itu lalu mereka setorkan ke kasir toko. Kasir toko merasa ada yang janggal dari uang tersebut. Kejanggalan itu terasa dari bentuk fisik uang.

"Ciri fisiknya, berupa kertasnya licin, kemudian garis benang terlihat lebih terang. Yang jelas ketara kertasnya, kalau uang asli sedikit kasar, yang ini (upal) licin kertasnya," jelasnya.

Berawal dari kecurigaan itulah, pemilik toko melapor ke polsek. Polisi lalu menangkap Wawan dan Aji yang mengakui telah menukar uang setoran dengan uang palsu.

Hasil interogasi, keduanya mengaku mendapat uang itu dari Astuti, warga Gunung Labuhan, Way Kanan. Polisi meminta Wawan dan Aji menghubungi Astuti untuk bertemu di Pasar Bukit Kemuning. "Pada saat Astuti datang ke pasar itulah, dia kami tangkap," ucap Madjid.

Ketiga tersangka dijerat pasal 244 subsider pasal 245 KUH Pidana yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Pertama Diungkap

Kapolsek Bukit Kemuning Inspektur Dua A Madjid mengaku pihaknya sudah mendapat informasi bahwa di Bukit Kemuning banyak beredar uang palsu.

"Memang santer terdengar disini marak peredaran uang palsu, tapi baru kali ini kami mampu mengungkapnya," ucap dia.

Madjid mengimbau warga berhati-hati terhadap peredaran uang palsu. Ia meminta warga segera melapor jika mendapati uang yang dicurigai palsu.

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved