Dapat Remisi 17 Agustus, Jennifer Dunn Ternyata Sudah Bebas 2 Oktober lalu
Dapat Remisi 17 Agustus, Jennifer Dunn Ternyata Sudah Bebas 2 Oktober 2018.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Dapat Remisi 17 Agustus, Jennifer Dunn Ternyata Sudah Bebas 2 Oktober 2018.
Humas Ditjen Permasyarakatan Ade Kusmanto membenarkan kabar bebasnya artis Jennifer Dunn dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Betul bebas 2 Oktober 2018," kata Ade saat dihubungi wartawan melalui Whatsapp, Sabtu (6/10/2018).
Ade menambahkan bahwa Jennifer yang mendapat hukuman 10 bulan penjara mendapatkan satu bulan remisi.
"Pidana 10 bulan. Dapat remisi 17 Agustus. (Dapat) satu bulan (remisi)," ungkap Ade.
Sebelumnya diketahui Jennifer Dunn memenangi banding yang dia ajukan atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Majelis hakim PN Jakarta Selatan diketahui memvonis Jennifer dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta pada 25 Juni lalu.
Melalui putusan nomor 227/Pid.Sus/2018/PT.DKI, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman yang lebih ringan kepada Jennifer.
Hukuman 4 tahun penjara itu dipangkas menjadi 10 bulan penjara, dikurangi masa tahanan Jennifer.
Ia ditahan sejak 5 Januari 2018. Jika tidak mendapat remisi, Jennifer seharusnya baru bebas pada awal November mendatang.
Jedun Kaget
Jennifer Dunn menunjukkan ekspresi kaget saat mendengar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat sidang vonis.
Kuasa hukum Jennifer Dunn, Pieter Ell mengungkap bagaimana reaksi kliennya terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Pasti kaget, ekspresinya macam-macam," ungkap Pieter saat ditemui Kompas.com usai sidang.
Pieter juga menceritakan reaksi Jennifer sesaat setelah vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Jakarta Selatan Riyadi Sunindyo Florentinus.
"Tadi awalnya itu di dalam setelah putusan itu tiba-tiba menoleh ke kami tim kuasa hukum. Seolah tidak percaya dengan putusan," ujar Pieter.
Untuk sementara pihak Jennifer masih pikir-pikir untuk langkah yang akan diambil berikutnya.
"Nanti kita lihat putusan lah. Mudah-mudahan ada yang berubah. Kita akan nyatakan sikap paling lama tujuh hari dari sekarang. Empat tahun itu kan sama saja dengan piala dunia berikut," paparnya.
Jennifer Dunn divonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 Juta.
Vonis tersebut akan dipotong penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan Jennifer Dunn.
Terkait putusan ini, pihak Jennifer Dunn memutuskan untuk pikir-pikir hingga tujuh hari kedepan.
Diberitakan Tribunnews.com, Jedun terlihat cengengesan ketika ditanya persiapannya hadapi sidang vonis.
Tawa Jedun ini diartikan sebagai jawaban atas pertanyaan awak media.
Bisa jadi karena Jedun sudah tampak yakin dengan vonis yang akan diberikan.
Pada sidang Mei lalu, JPU menuntut hukuman 8 bulan penjara atas kasus narkoba yang membelitnya.
Jennifer tak mampu menahan air matanya.
"Aku speechless ya, enggak bisa berkata apa-apa," ucap istri Faisal Harris itu, sambil meninggalkan ruangan sidang Pengadilan Jakarta Selatan, Kamis (24/5/2018).
"Ini sudah kayak mukjizat ya buat aku (dituntut delapan bulan penjara)," lanjutnya.
Jennifer Dunn dituntut 8 bulan penjara dan dipotong masa tahanan yang sudah dijalani selama ini.
Seperti diketahui, polisi menangkap Jennifer di Jalan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Minggu (31/12/2017) sekitar pukul 17.30 WIB.
Dari tangan Jennifer, polisi menyita barang bukti berupa 1 alat sedotan pipet plastic yang digunakan untuk menyendok shabu dari plastic ke dalam cangklong dan 1 unit ponsel merek Samsung sebagai alat komunikasi.
Dua Hal Memberatkan
Sebelum menjatuhkan vonis pada artis peran Jennifer Dunn, Ketua Majelis Hakim Riyadi Sunindyo Florentinus mengungkap dua hal yang memberatkan hukuman Jennifer.
Yang pertama, Jennifer dinilai sudah beberapa kali terlibat kasus narkoba.
"Yang memberatkan, terdakwa pernah dihukum dengan narkotika. Dan sebelum nya juga sudah bersinggungan dengan narkoba," ujar Ketua Majelis Hakim Riyadi Sunindyo Florentinus di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (25/6/2018).
Berikutnya, sebagai publik figur Jennifer yang dikenal masyarakat dinilai memberikan contoh yang buruk.
"Melihat animo media di persidangan, terdakwa mengaku sebagai ibu rumah tangga, tetapi semua orang dianggap tahu bahwa terdakwa adalah publik figur," kata Riyadi.
"Maka dengan perbuatan terdakwa yang berhubungan dengan narkotika, dikhawatirkan menjadi contoh yang tidak baik di masyarakat," imbuh Riyadi.
Tak hanya hal-hal yang memberatkan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga mengungkap hal yang meringankan dari persidangan Jennifer.
"Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa mempunyai tanggungan berupa suami dan juga anak," ujar Riyadi. (Kompas.com)