Fadli Zon Ditantang Yunarto Wijaya Soal Kasus Ratna Sarumpaet, Budiman Sudjatmiko Bilang Ragu

Fadli Zon Ditantang Yunarto Wijaya Soal Kasus Ratna Sarumpaet, Budiman Sudjatmiko Bilang Ragu

Editor: taryono
(KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA) 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Direktur Eksekutif Charta Politika, Yunarto Wijaya menantang Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon.

Tantangan tersebut disampaikan oleh Yunarto dalam wawancara yang berlangsung di Special Report di iNews TV, Jumat (5/10/2018).

Tantangan itu dilontarkan oleh Yunarto menanggapi pernyataan Fadli Zon di media massa yang mengatakan 'mubazir' melaporkan kasus Ratna Sarumpaet ke polisi.

Baca: Resmi Ditahan, Ratna Sarumpaet Belum Dijenguk Timses Prabowo-Sandiaga

 

 

Untuk diketahui, pernyataan Fadli Zon tersebut disampaikan pada hari Selasa, 2 Oktober 2018.

Pada hari yang sama, Fadli Zon juga mentweet pernyataannya tersebut melalui akun Twitternya.

Saat itu Ratna Sarumpaet belum mengakui kebohongannya terkait kasus penganiayaan.

Menanggapi hal tersebut, Yunarto merasa perlu menantang Fadli Zon untuk memberikan keterangan kepada kepolisian guna mengurangi silang sengkarut dari kasus Ratna Sarumpaet.

"Ada seorang Wakil Ketua DPR yang kalau kita lihat dari kronologinya ikut menyabarkan hoaks, dan dalam twet-nya menyatakan mubazir melaporkan ke polisi," ujar Yunarto Wijaya.

Baca: Hal yang Dikatakan Sule Saat Bertemu dengan Pria Disebut-sebut Selingkuhan Lina

Menurut Yunarto pernyataan tersebut berbahaya bagi demokrasi.

Terlebih yang mengatakan adalah seorang wakil rakyat.

"Menurut saya bahaya untuk demokrasi seorang Wakil Ketua DPR mengatakan hal seperti itu," kata Yunarto.

"Jadi sekarang saya menantang Fadli Zon kalau memang sekarang sudah terbukti Ratna Sarumpaet berbohong, Anda ingin membuka semuanya, betul Anda punya kekebalan, izin pemerksaan harus diberikan oleh presiden, kalau bisa Anda inisiatif datang ke polisi, bantah sendiri bahwa pernyataan Anda sendiri yang mengatakan bahwa pemeriksaan oleh polisi menjadi mubazir."

"Yang kedua tunjukkan sebagai wakil rakyat dalam keonaran ini Anda bisa proaktif untuk kemudian membantu proses membuka tabir," paparnya.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Budiman Sudjatmiko yang berada dalam satu forum wawancara tersebut langsung berceletuk dan mengaku ragu jika Fadli Zon akan menanggapi tantangan tersebut.

"Dan saya ragu seorang fadli zon akan melakukan hal tersebut," kata Budiman.

"Saya tidak tahu, saya belum suuzon itu, tapi saya tantang Fadli Zon melakukan hal itu," jawab Yunarto.

Simak videonya di bawah ini.

Ratna Sarumpaet ditahan

Diberitakan sebelumnya di Kompas.com, Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan terhadap aktivis Ratna Sarumpaet yang menjadi tersangka kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks, tentang penganiayaannya.

Ratna ditahan setelah diperiksa penyidik.

Kabis Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, alasan penahanan Ratna salah satunya karena penyidik khawatir yang bersangkutan melarikan diri.

"Jadi kenapa dilakukan penahanan, alasannya subyektivitas penyidik, jangan sampai melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti," kata Argo, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/10/2018).

Argo mengatakan, Ratna akan ditahan di Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.

Tak menutup kemungkinan ada tersangka lain

Pihak kepolisian juga menyatakan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks dengan tersangka Ratna Sarumpaet.

"Semua kemungkinan (adanya tersangka lain) bisa terjadi ya. Tergantung pada penyidik, nanti saja," kata Argo Yuwono.

Tanggapan Ratna Sarumpaet

Ratna yang keluar dari tempat pemeriksaan di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya menganggap penahanannya sebagai bentuk risiko atas perbuatannya.

"Enggak apa-apa, itu risiko," kata Ratna, Jumat malam.

Ratna sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran kabar bohong atau hoaks bahwa dirinya dianiaya orang.

Ratna telah mengaku bahwa cerita tentang penganiayaan itu hanya bohong belaka alias hoaks.

Ia ditangkap pada Kamis (4/10/2018) malam di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap karena tak memenuhi panggilan pemeriksaan polisi pada Senin (1/10/2018), dan justru akan pergi ke luar negeri mengikuti sebuah konferensi internasional di Cile.

Ratna berencana pergi tanpa memberitahu pihak kepolisian.

Jumat malam, polisi resmi menahan Ratna setelah melakukan pemeriksaan.

Penahanan Ratna berdasarkan surat perintah penahanan nomor SPH/925/10/2018 Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Penyidik memutuskan menahan Ratna di Polda Metro Jaya untuk 20 hari ke depan.

Alasan penahanan karena penyidik khawatir Ratna melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti.

Ratna dianggap melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum dan Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45, dengan ancaman 10 tahun. (*)


Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved