Tribun Bandar Lampung

Kasus OTT Lamsel, Sidang Perdana Gilang Ramadhan Digelar 11 Oktober

Basaria menegaskan, KPK dalam menangani sebuah kasus tidak hanya terhenti pada operasi tangkap tangan (OTT) kemudian selesai.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan saat menghadiri acara di Hotel Novotel, Bandar Lampung, Senin, 8 Oktober 2018. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Baru satu berkas perkara dugaan fee 15 proyek infrastruktur di Dinas PUPR Lampung Selatan yang dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang. 

Berkas setebal 2.000 lembar ini milik Gilang Ramadhan, direktur PT Prabu Sungai.

Sementara tiga berkas tersangka lainnya belum dilimpahkan.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menuturkan, berkas perkara tiga tersangka belum dilimpahkan lantaran masih dalam pengembangan, khususnya berkas Zainudin Hasan.

"(Zainudin Hasan) Itu masih pengembangan, apakah kemungkinan ada pihak-pihak lain," ungkap Basaria saat ditemui di Hotel Novotel, Bandar Lampung, Senin, 8 Oktober 2018.

Basaria menegaskan, KPK dalam menangani sebuah kasus tidak hanya terhenti pada operasi tangkap tangan (OTT) kemudian selesai.

Baca: Buntut OTT Zainudin Hasan, KPK Geledah Rumah Wakil Bupati Lamsel dan 6 Tempat Lainnya

"Tidak. Saya katakan kalau OTT itu tidak hanya mendadak satu urusan. Tapi, kalau ada kemungkinan-kemungkinan lain, kemungkinan bisa pengembangan-pengembangan," tuturnya.

Basaria mencontohkan, semisal terjadi kasus di Lampung, kemudian kemungkinan pengembangan sampai ke DPRD, maka akan terus digali.

Terkait pengembangan apakah bisa masuk tindak pidana pencucian uang, Basaria mengatakan, itu bisa saja terjadi.

"Berbeda dengan perusahaan, kami terapkan tentang peraturan korporasi, yang ikut dipidanakan. Itu kami usahakan. Tujuannya supaya pengembalian aset-aset yang dikorupsi oleh perusahaan itu bisa ditarik kembali ke negara. Konsep itu bukan di Lampung saja. Itu sudah kita terapkan semuanya," tandasnya.

Berkas perkara bos CV 9 Naga Gilang Ramadhan yang terciduk dalam OTT oleh penyidik KPK atas dugaan pemberian fee 15 proyek infrastruktur di Dinas PUPR saat ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang.

Humas Pengadilan Negeri Tanjungkarang Mansyur Bustami mengaku, pelimpahan berkas perkara langsung diserahkan oleh jaksa penuntut umum kepada KPK Jumat, 5 Oktober 2018 sekitar pukul 09.00 WIB.

Baca: KPK Masih Pinjam Ruangan Polda Periksa Saksi OTT Bupati Lamsel

"Sudah kami terima. Tadi membawa BAP sekitar 2.000 lembar beserta dakwaannya," ungkap Mansyur, Jumat.

Gilang resmi terdaftar di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang dengan nomor registrasi 31/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Tjk.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved