Mantan DJ Diskotek Tanamur Beri Pengakuan Mengejutkan soal Masa Lalu Ratna Sarumpaet

Mantan DJ Diskotek Tanamur Beri Pengakuan Mengejutkan soal Masa Lalu Ratna Sarumpaet

Penulis: Heribertus Sulis | Editor: Heribertus Sulis
Kolase Tribun Lampung
Tanamur dan keluarga Ratna Sarumpaet (Instagram dan Kompas.id) 

"’Saya hormati itu tapi ibu nggak bisa perintah-perintah saya, nggak bisa ngatur-ngatur saya, minta bantuan boleh, tapi untuk ngatur-ngatur saya, nggak boleh'," tegas Vincent.

Rupanya sikap Vincent itu tak disukai oleh Ratna Sarumpaet.

Sikap DJ itu bahkan membuat Ratna sampai mengadu kepada suaminya Fahmy, bos Vincent.

"Pak Fahmy langsung negor saya, 'jangan gitu lah, itu istri saya', nggak bisa, bos saya itu bapak, bukan ibu," kenang Vincent.

Baca: Foto-foto Cantiknya Ratna Sarumpaet Saat Masih Muda hingga Mengaku Lakukan Operasi Plastik

Tanamur dan Ratna Sarumpaet

Wanita berdarah Batak ini menikah dengan seorang saudagar asal Arab, yakni juragan tekstil ternama di Tanang Abang, Jakarta Pusat.

Buah cinta dari pernikahan Ratna dan Ahmad Fahmy Alhady melahirkan empat orang anak, Atiqah Hasiholan, Mohammad Iqbal Alhady, Fathom Saulina, Ibrahim Alhady.

Sayangnya rumah tangga Ratna dan Fahmy harus kandas pada tahun 1985, dan pernikahan tersebut hanya berlangsung selama 13 tahun.

Dan yang menarik mengenai kehidupan Ratna Sarumpaet tak lain adalah tentang suaminya yang merupakan penguasa hiburan malam kala itu.

Ya, Ahmad Fahmy Alhady merupakan saudagar kaya keturunan Arab yang berhasil mendirikan diskotek pertama dan tertua di Jakarta.

Diskotek tersebut diberi nama Tanamur (singkatan dari Tanah Abang Timur), berlokasi di Jalan Tanah Abang Timur No.14, Jakarta Pusat.

Tanamur resmi berdiri pada 12 November 1970 silam oleh mantan suami Ratna Sarumpaet.

Surat perizinan diberikan Gubernur DKI Jakarta yang dijabat oleh Ali Sadikin waktu itu.

Alasannya sangat sederhana, apalagi kalau bukan investasi merauk keuntungan sebesar-besarnya dari hiburan malam yang menjamur.

Bang Ali juga mengatakan, hiburan malam merupakan syarat dan keharusan Jakarta untuk menjadi sebuah kota metropolitan.

“Tentu saja sebelum surat izinnya diteken Gubernur Haji Ali Sadikin, lokasinya ditilik-tilik dulu sesuai apa tidak dengan prinsip, jauh dari sekolah, tempat ibadah dan rumah kediaman,” tulis Tempo, 14 Februari 1976.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved