Hadiah Rp 200 Juta bagi Warga yang Melapor Kasus Korupsi

Laporan mengenai dugaan korupsi harus sedikit memuat identitas pelapor dan uraian mengenai fakta tentang dugaan telah terjadi korupsi.

Tribunnews
Ilustrasi Uang 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Kabar gembira untuk warga yang melaporkan kasus perkara korupsi.

Pemerintah menyiapkan hadiah lumayan besar bagi siapa saja yang memberikan informasi kasus korupsi kepada penegak hukum.

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana  korupsi.

Dengan PP Nomor 43 Tahun 2018 tersebut, masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam dan premi yang besarannya maksimal Rp 200 juta.

Pasal 17 ayat 1 PP Nomor 43 Tahun 2018 menyebutkan, besaran premi diberikan sebesar dua permil dari jumlah kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan kepada negara.

"Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta)," demikian bunyi pasal 17 ayat 2 PP tersebut, seperti dikutip dari laman Setneg.go.id, Selasa (9/10/2018).

Sementara untuk pelapor tindak pidana korupsi berupa suap, besar premi yang diberikan sebesar dua permil dari nilai uang suap dan/atau uang dari hasil lelang barang rampasan dengan nilai maksimal Rp 10 juta.

Peraturan tersebut diteken Presiden Joko Widodo dan diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 18 September 2018.

PP Nomor 43 Tahun 2018 itu telah masuk dalam Lembaran Negara RI Tahun 2018 Nomor 157.

Baca: Banyak PNS Koruptor di Pemkot Bandar Lampung Sudah Pensiun

Menurut PP Nomor 43 Tahun 2018, masyarakat dapat memberikan informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi kepada pejabat yang berwenang pada badan publik atau pun penegak hukum.

Pemberian informasi kepada penegak hukum dapat berbentuk laporan tertulis atau lisan, baik melalui media elektronik maupun nonelektronik.

Laporan mengenai dugaan korupsi harus sedikit memuat identitas pelapor dan uraian mengenai fakta tentang dugaan telah terjadi korupsi.

Pelapor juga wajib melampirkan fotokopi KTP atau identitas diri lain dan dokumen atau keterangan terkait tindak pidana korupsi yang dilaporkan.

Nantinya, pelapor juga berhak mengajukan pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada penegak hukum.

Setelah melaporkan, pelapor juga berhak mendapatkan perlindungan hukum.

Baca: BKD Lampung: PNS Koruptor Seharusnya Tak Lagi Terima Gaji

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved