Tribun Bandar Lampung

Didakwa Beri Suap Rp 1,4 Miliar untuk Dapatkan 15 Proyek, Bos CV 9 Naga Pasrah

Disinggung soal dakwaan pemberian suap sejak November 2017 sampai Juli 2018 yang mencapai Rp 1,4 miliar, Gilang tidak berkomentar banyak.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung/Perdiansyah
Gilang Ramadhan hanya tertunduk selama sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis, 11 Oktober 2018. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Gilang Ramadhan, terdakwa kasus suap fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan, hanya bisa pasrah saat mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Setelah persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis, 11 Oktober 2018, bos CV 9 Naga yang mengenakan kemeja biru dan celana hitam itu tertunduk lesu.

Saat ditanya awak media terkait dakwaan, Gilang hanya bisa menjawab singkat.

"Iya," ujar Gilang. "Nanti dilihat di persidangan selanjutnya. Serahin semua ke persidangan," ungkapnya dengan penuh kehati-hatian.  

Disinggung soal dakwaan pemberian suap sejak November 2017 sampai Juli 2018 yang mencapai Rp 1,4 miliar, Gilang tidak berkomentar banyak.

"Nanti (persidangan) selanjutnya," tandasnya.

Baca: BERITA FOTO - Sidang Perdana Bos CV 9 Naga Gilang Ramadhan

Penasihat hukum Gilang, Luhut Simanjuntak, menyatakan, pihaknya menghormati dakwaan sebagaimana yang dibacakan oleh jaksa KPK.

"Nanti soal bagaimana ceritanya, kami sampaikan dalam pembuktian dan keterangan-keterangan saksi. Itu saja," ungkapnya.

Terkait kesaksian meringankan yang disampaikan A De Charge, Luhut mengaku akan menyiapkan setelah sidang saksi-saksi fakta.

"Itu menunggu sidang saksi-saksi fakta," sebutnya.

Terkait uang Rp 100 juta yang diminta untuk diserahkan kepada Wakil Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto oleh kliennya, Luhut tak banyak berkomentar.

"Pak Nanang, kita lihat nanti fakta di persidangan," ucapnya singkat.

Soal pengembangan pemeriksaan Zainudin Hasan oleh KPK yang mengarah pada temuan fee proyek sebesar Rp 56 miliar, Luhut menegaskan bahwa kliennya tidak ikut.

"Tidak ada kaitannya sama sekali dengan Gilang. Itu temuan terbaru dan tidak terkait sama sekali," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Gilang Ramadhan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis, 11 Oktober 2018.

Baca: Kasus OTT Lamsel, Sidang Perdana Gilang Ramadhan Digelar 11 Oktober

Persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Mien Trisnawaty itu diagendakan pembacaan dakwaan oleh JPU KPK Subari Kurniawan.

Dalam persidangan ini, Gilang Ramadhan yang didampingi oleh penasihat hukum Luhut Simanjutak didakwa telah melakukan gratifikasi untuk mendapatkan 15 paket proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan senilai total Rp 1,4 miliar.

Adapun pasal yang disangkakan kepada bos CV 9 Naga ini, yakni pasal 5 ayat 1 dan pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Fee Rp 56 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri dan mengembangkan perkara dugaan fee proyek yang mengakar di Lampung Selatan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap Zainudin Hasan atas adanya dugaan fee proyek-proyek lain.

“Kami masih lakukan penelusuran terkait informasi adanya fee proyek yang  lain, yakni di tahun 2016, 2017, dan 2018 di Dinas PUPR,” ungkap Febri kepada Tribunlampung.co.id, Rabu, 10 Oktober 2018.

Dari hasil pengembangan tersebut, terus Febri, penyidik KPK mengidentifikasi adanya dugaan fee dalam proyek PUPR itu.

Baca: KPK Sebut Indikasi Zainudin Hasan Terima Fee Proyek Rp 56 Miliar

“Dugaan fee dalam proyek-proyek tersebut ada sekitar Rp 56 miliar,” beber Febri.

KPK  secara paralel melakukan pemetaan aset atas hasil dari uang fee proyek.

“Ini nantinya untuk kepentingan asset recovery, agar selanjutnya nanti jika sudah terbukti di pengadilan dan inkracht, maka aset-aset yang pernah dikorupsi dapat dikembalikan ke masyarakat melalui mekanisme keuangan negara,” sebut Febri.

Febri menambahkan, sejauh ini sudah ada 50 saksi yang diperiksa terkait tersangka Zainudin Hasan.

Mereka berasal dari unsur DPRD Provinsi Lampung, ASN Pemkab Lampung Selatan, kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan, Kabid Pengairan Dinas PUPR Lampung Selatan, direktur PT Prabu Sungai Andalas, Kabid Pengairan Dinas PUPR Lampung Selatan, serta komisaris dan karyawan PT 9 Naga Emas.

Saat ditanya apakah Zainuidin juga akan dilimpahkan ke PN Tanjunkarang seperti halnya Gilang Ramadhan, Febri belum bisa memastikan.

Alasannya, Zainudin Hasan masih menjalani proses penyidikan.

“Nanti akan dipertimbangkan lebih lanjut jika penyidikan selesai. Tapi, untuk Gilang Ramadhan telah selesai sejak tanggal 24 September 2018 dan kemudian dilimpahkan ke penuntutan dan pengadilan. Sidang perdana akan dilakukan besok di Pengadilan Tipikor di Lampung,” tandasnya.

Dari empat tersangka perkara dugaan fee 15 proyek infrastruktur di Dinas PUPR Lampung Selatan, baru satu berkas perkara yang dilimpahkan ke PN Kelas IA Tanjungkarang.

Adapun berkas setebal 2.000 lembar itu milik Gilang Ramadhan selaku direktur PT Prabu Sungai.

Sementara tiga berkas tersangka lainnya belum dilimpahkan.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menuturkan belumnya berkas perkara dilimpahkan lantaran masih dalam pengembangan, khususnya berkas Zainudin Hasan.

"(Zainudin Hasan) Itu masih pengembangan, apakah kemungkinan ada
pihak-pihak lain," ungkap Basaria saat ditemui di Hotel Novotel, Bandar Lampung, Senin, 8 Oktober 2018. (*)

---> Jangan lupa subscribe Channel YouTube Tribun Lampung News Video

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved